Talak dalam Kondisi Haid

Tanya: Assalamu’alaikum wr. Wb.. Saya mau tanya pa waktu itu suami saya pernah pernah talak saya 3kali.tapi posisi saya sedang haid.. Dia talak saya karena

Admin

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.. Saya mau tanya pa waktu itu suami saya pernah pernah talak saya 3kali.tapi posisi saya sedang haid.. Dia talak saya karena berselingkuh. Apakah sah itu.
Kemudian jarak 1 minggu kami rujuk lagi dan tidak lama kemudian aku hamil dikaruniai anak laki2. Kemudian keluarga Suami saya percaya mitos kalau kami masih bersatu maka akan ada yang celaka, dan rezekinya susah.karna saya sudah jatuh talak 3 pdahal saya sedang haid. Dan kemudian suami akhirnya menuruti keluarganya untuk mencerei kan saya.. Tadi nya saya ingin mempertahanin demi ke dua anak saya yang msih kecil2.. Bagaimana solusi nya pa. Wasalam.

Jawab:
Wa’alaikum salam

Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:

أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al Baqarah 229)

Hanya saja, talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ

Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Jika telah terjadi talak dan baru satu talak, misal jika ia ditalak waktu suci (talak ketika sedang tidak haid) dan belum sampai 3 kali masa haid, maka ia tidak perlu nikah lagi dengan akad baru, mahar baru dan saksi. Suami cukup mengatakan ke istrinya, kamu saya rujuk, maka proses rujuk telah sah. Sebagian ulama menambahkan syarat lain yaitu terjadinya hubungan badan, maka ia telah rujuk.

Namun jika telah selesai masa iddah, misal istri sudah sampai 3 kali masa haid, maka ia harus nikah baru, dengan mahar baru, akad baru dan saksi.

Jika talak waktu haid, maka talaknya batal atau tidak dianggap talak.

Kemudian juga harus diperjelas, apa yang dimaksud dengan talak 3. Jika maksudnya adalah suami di satu waktu mengucapkan talak sampai 3 kali ungkapan, maka itu dianggap satu talak.

Jika ia dilakukan di waktu yang berbeda dan waktu talak satu dan dua rujuk lagi sebelum masa Iddah, maka ia jatuh talak 3 atau talak bain. Dalam kondisi seperti ini maka wajib cerai dan tidak bisa rujuk lagi, kecuali si istri nikah lagi dengan laki-laki lain lalu terjadi talak.

Hukum di Indonesia, dianggap talak jika sudah disahkan di pengadilan agama. Selama belum masuk pengadilan agama dan belum diputuskan talak, maka statusnya belum talak. Laki-laki dan perempuan tersebut masih sah menjadi suami istri. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Tags

Related Post