Orang Tua yang Tidak Sanggup Puasa, Wajib Bayar Fidyah

Tanya: saya mau curhat ustadz jadi begini, yang katanya nenek saya ada niatan agar dibulan ramadan besok tidak berpuasa yang menggantikannya dengan fidyah.. tepi hanya

Admin

[addtoany]

Anh Nguyen Kca C3f 3fe Unsplash

Tanya:
saya mau curhat ustadz jadi begini, yang katanya nenek saya ada niatan agar dibulan ramadan besok tidak berpuasa yang menggantikannya dengan fidyah.. tepi hanya ingin sholat tarawih saja..
yang padahal kondisi nenek saya saat ini tidak lagi sakit yang sampai tidak bisa berjalan, akan tetapi nenek saya punya riwayat diabetes..
umur nenek saya 70-an..
yang saya tanyakan apakah boleh kalau seperti itu? (Bunga Fatimah DS – Sumatera Barat)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184].

Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.

Orang yg tidak mengerjakan ini maksudnya tidak mampu mengerjakan yaitu orang tua atau nenek dan kakek.

Jika nenek dan kakek tidak puasa, boleh dan sah. Silahkan bayar fidyah saja. Wallahu a’lam.

Related Post