Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Muththalibi al-Qurasyi sering disingkat dengan Imam Asy-Syafi’i. beliau dilahirkan di Gaza Palestina pada tahun 150 H/767 M dan meninggal pada tahun 204 H/819 M) di Mesir. Sejak kecil, imam syafii terkenal dengan orang yang sangat cerdas dan suka menuntut ilmu. Saat usia 13 tahun, Imam Syafi’i dikirim ibunya untuk pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, yaitu imam Malik. Dua tahun kemudian, ia pergi ke Irak dan berguru pada murid-murid Imam Hanafi.
Beliau adalah ulama besar yang mempunyai banyak karya monumental. Beliau merupakan peletak pertama bangunan ilmu ushul fikih dengan menulis buku arrisalah. Sementara itu, dalam bidang fikih, beliau menulis kitab al-Umm. Beliau mempunyai banyak murid dan murid-muridnya menyebarkan dan mengembangkan sistem ijtihad serta fikih beliau. Pada ahirnya, para pengikutnya disebut dengan istilah Syafiiyah atau madzhab Syafii. Madzhab ini berkembang pesat di berabagai Negara seperti Asia tenggara dan afrika Timur.
Jika kita membuka kitab arrisalah sebagai kitab ushul fikih pertama, atau melihat karya fikihnya dalam kitab al-Umm, kita akan menemukan bahwa Imam Syafii tidak pernah lepas dari system Ijtihad maqashidi. Bahkan dalam kitab arrisalah, secara sharih beliau menggunakan istilah al-Qasdd. Hal ini dapat diliohat misalnya ketika beliau berbicara mengenai kewajiban jihad. Menurutnya bahwa kewajiban jihad bagi umat Islam, berbeda dengan kewajiban shalat limat waktu. Jihad bias dilakukan oleh sebagian orang, sementara shalat harus dilakukan oleh setiap orang. Menurut beliau, bahwa jihad dalam kondisis tertentu merupakan fardhu kifayah yang bias dikerjakan oleh sebagian orang, sementara sebagian lain boleh untuk tidak berangkat berjihad. Tujuan jihad (qasd) adalah qasd al-kifayah. (قصد بالفرض فیه ا قصد الكفایة ). Berbeda dengan shalat yang merupakan fardhu ain, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang.
Dalam mengkaji soal maqashid, selalu akan terkait dengan bahasan llat hukum. Hal ini, karena illat menjadi pintu masuk untuk dapat mengetahui spirit yang terkandung di dalam nas. Imam Syafii memberikan perhatian khusus terkait illat hukum ini, khususnya terkait bahasan tentang kiyas. Kiyas sendiri di kalangan ulama ushul, termasuk di dalamnya madzhab Syafii masuk dalam sumber hokum yang keempat setelah al-Quran, sunnah, dan ijmak.
Selain illat, dalam sumber hokum yang mukhtalaf fihi, Imam Syafii menggunakan kaedah maslahah mursalah. Maslahat mursalah sesunggunya adalah mencari ketetapan hokum yang tidak disebutkan oleh nas secara sharih, namun dalam realita sosial, ia mengandung manfaat dan maslahat bagi orang ganyak sehingga berdasarkan maslahat tadi, ia dibolehkan.
Selain maslahah mursalah, Imam Syafii juga mengkaji tentang sad adz-dzariah, yaitu menutup segala persoalan yang kiranya dapat memberikan mudarat bagi hamba. Sad adz-dzariah dijadikan sebagai upaya untuk menutup mudarat, sehingga seseorang tidak terjatuh pada perbuatan dosa atau sesuatu yang menimbulkan mafsadah, baik pada dirinya atau masyarakat secara umum. Sad dzariah, merupakan bahasan sangat penting dalam kajian ilmu maqashid.
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafii memberikan contoh terkait pasukan yang mendapat kepungan musuh. Menurut Imam Syafii, bahwa tentara yang sedang dikepung tersebut, apakah ia harus melawan, atau lebih baik mundur? Menurut Imam Syafii, hal itu dikembalikan kepada maslahat pasukan. Jika kemungkinan akan kalah dan binasa, maka sebagai upaya untuk menutup kemudaratan (sad dzariah), pasukan dipersilahkan untuk mundur. Namun jika kemungkinan dapat meraih kemenangan, pasukan bias memberikan perlawanan.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899