Apakah Dosa Zina Hilang Setelah Menikah?

Tanya: Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya? Saya sudah melakukan zina (dosa besar) bersama pacar saya, sedangkan saya lagi haid terus melakukan tapi saya haid nya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya? Saya sudah melakukan zina (dosa besar) bersama pacar saya, sedangkan saya lagi haid terus melakukan tapi saya haid nya sudah selesai cuma belum mandi haid, apakah dosa dosa kita bakal di ampuni atas perbuatan kita setelah kita menikah dan bagaimana. Dan gimana cara baca nya mandi junub di keadaan haid. Mohon pencerahannya ustadz. (M, Tangerang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zina adalah perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah sebagaimana firman Allah berikut:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS Al-israa’ ayat 32)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69)

Jika anda telah berzina, maka anda harus bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Salah satu sarananya adalah anda tidak berhubungan lagi baik bertemu langsung, chatting atau lainnya dengan orang yang berzina dengan anda. Pacaran diharamkan dalam Islam karena Islam hanya mengenal hubungan pertalian dengan pernikahan.

Menikah dengan pacar yang pernah berzina dengan anda, tidak menjadikan dosa zina terhapuskan. Dosa zina akan dihapus dengan taubat yg benar.

Jika anda benar-benar bertaubat, maka Allah akan mengampuni Anda. Hal ini sesuai dengan firman allah berikut:

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 17)

Jika anda sudah siap, segeralah menikah dan jangan pacaran. Hal itu akan menyelamatkan diri anda dari perbuatan dosa. Jika belum siap, janganlah pacaran.

Setelah nikah, hubungan pun ada aturannya yaitu haram berhubungan di waktu haid. Hal ini sesuai dengan firman allah berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, “Haid adalah suatu kotoran, maka jauhilah wanita-wanita di waktu haid dan janganlah kamu dekati mereka sampai mereka suci. ‘Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.

Jika telah menikah dan terlanjur berhubungan di waktu haid, maka ia harus bertaubat dengan banyak membaca istigfar dan tidak mengulangi lagi. Adapun mandi junubnya, sama dengan mandi junub biasa.

Jika Anda telah berzina, jangan ceritakan aib zina anda kepada siapapun. Karena akibatnya akan fatal. Anda akan dicela keluarga dan masyarakat anda. Tutuplah aib ada rapat-rapat dan ini sesuai dengan perintah nabi Muhammad saw berikut ini:

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik).

Bertawakallah kepada Allah dan Dia akan memberikan yang terbaik bagi hambanya. Sekali lagi jangan pacaran. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post