Tanya:
Apa pengertian dari qiyas? (Rizki, Demak)
Jawab:
Qiyas yaitu menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain karena persamaan illat. Rukun qiyas tamsil ada empat, yaitu asal, cabag, illat dan hukum. Qiyas tamtsil ini mirip dengan qiyas yang digunakan oleh para fuqaha. Qiyas seperti ini, hasilnya tidak pasti (zhan).
Dalam qiyas tamsil, antara illat dengan hukum sangat berkaitan. Jika dalam suatu cabang ada kesamaan illat, berarti kesimpulan hukum akan sama. Namun jika illat berbeda, maka kiyas qamsil menjadi tidak berguna. Sederhananya, ada illat, maka ada hukum. Tidak ada illat, berarti tidak ada kesimpulan hukum. Ia mengikuti hukum al-ithrad dan al-aksu.
Untuk mengetahui sebuah illat, harus dilakukan kajian induktif terhadap semua elemen. Jadi yang dibutuhkan adalah kajian induktif terhadap semua populasi, ia menggunakan model istiqra tam.
Meski demikian, hasilnya tetap tidak pasti (zhan). Bisa demikian, karena suatu perkara dimungkinkan mempunyai lebih dari satu illat. Ketika suatu perkara tidak memiliki satu illat, bisa jadi ia masih memiliki illat lainnya.
Bagaimana caraya untuk mengetahui illat? Caranya dengan menggunakan metode assabru wa at-taqsim, yaitu dengan mengumpulkan semua hal yang mungkin menjadi illat suatu perkara. Setelah itu, diteliti secara ilmiah satu demi satu. Sesuatu yang ternyata bukan illat, secara otomatis ia gugur dan dicoret. Demikian seterusnya sampai diketahui illat yang sesungguhnya.
Syarat qiyas ada empat:
1. Asal
2. Cabang
3. Hukum
4. Illat
Asal merupakan satu entitas yang sudah termaktub baik dalam al-Quran maupun hadits. Cabang merupakan entitas lain yang tidak termaktub baik dalam al-Quran maupun hadis. Jadi asal bukanlah cabang dan cabang bukan pula asal. Keduanya merupakan entitas yang berbeda.
Untuk mengetahui kesamaan hukum pada cabang, harus diketahui terlebih dahulu kepastian hukum yang terdapat pada asal. Jika asalnya haram, maka cabang menjadi haram. Jika asalnya halal, maka cabangnya pun halal. Hanya saja, kesamaan hukum tadi syaratnya harus memiliki illat yang sama.
Contoh:
Asal: Khamar
Cabang: Bir
Hukum: haram
Illat: memabukkan
Khamar adalah hukum asal seperti yang tertulis dalam al-Quran.
Bir adalah entitas lain dan bukan khamar.
Memabukkan adalah illat yang sama, antara khamar dan bir. Artinya, khamar bisa memabukkan, dan bir juga bisa memabukkan. Karena kesamaan illat itulah, maka hukumnya jadi sama, yaitu haram. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)