Tanya: Ustadz ana mau tanya hukum memotong sebagian kuku, dan s bagian lagi dibiarkan contohnya, jari kuku jempol di pelihara sementara jari telunjuk, kelingking, dan
Tanya: Assalamualaikum wr.wb Saya mau tanya, kan saya sudah selesai mandi wajib lalu setelah itu wudhu dan langsung sholat.. Dan ketika itu semua sudah saya
Tanya: Assalamu’alaikum.wr wb Bagi yang mau kurban kemudian diniatkan untuk satu keluarga apakah yang tidak boleh potong kuku dan rambut terbatas pada kepala keluarga atau
Tanya: Assalamu’alaikum ustadz, apa hikmah dari hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban tersebut? Maturnuwun. Wassalamu’alaikum. (Rakhmat Hidayat) Jawab: Wa’alaikusalam… Hikmah dari anjuran agar
Tanya: Jika shohibul qurban memotong kuku/mencukur rambut, apakah kurbannya tetap sah? Mohon dijelaskan ustadz? Jawab: Berikut ini adalah fatwa Majma Buhus Al Azhar: القول الأول: