Perbedaan Pendapat; Rahmat atau Azab?

Islam adalah agama terakhir yang membawa ajaran untuk semua alam. Ajaran agama Islam tertuang dalam kitab suci al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang terbatas. Sementara persoalan

Admin

[addtoany]

Islam adalah agama terakhir yang membawa ajaran untuk semua alam. Ajaran agama Islam tertuang dalam kitab suci al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang terbatas. Sementara persoalan umat manusia selalu berkembang dan tidak terbatas. Untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, tentu dibutuhkan ijtihad para ulama, sehingga dapat ditemukan solusi alternatif yang sesuai dengan ruang waktu dan tidak bertentangan dengan perundangan yang ada dalam Kitab Suci.

Untuk memahami kitab suci al-Qur’an dan Sunnah Nabi, para ulama lantas meletakkan metodologi penggalian hukum yang kemudian dikenal dengan ilmu ushul fikih. Tidak jarang terjadi perbedaan pandangan di antara para ulama tentang metode yang mereka gunakan, yang pada ahirnya berimplikasi pada hasil ijtihad mereka. Dari sini pula muncul fariasi mazhab fikih.

Ilmu ushul fikih juga bukan ilmu yang konstan dan langsung sempurna. Ilmu ini muncul dalam rentang sejarah yang sangat panjang, dari masa sahabat hingga masa kita saat ini. Berbagai perubahan dan koreksi selalu dilakukan oleh para ulama sehingga ilmu ini semakin sempurna.

Para ulama kita terdahulu juga sangat terbuka dengan ilmu-ilmu lain yang tumbuh dan berkembang saat itu. Bahkan mereka tidak segan untuk mengadopsi cabang ilmu lain yang lahir bukan dari rahim umat Islam, seperti ilmu logika Aristotelian yang kemudian dijadikan alat bantu dalam sistem penggalian hukum. Tentu saja setelah dilakukan berbagai penyesuaian sehingga sesuai model ijtihad yang mereka inginkan.

Meski terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mereka tidak pernah mengklaim bahwa pendapat mereka paling benar. Mereka tetap merasa bahwa pendapatnya benar, namun masih ada kemungkinan salah. Demikian juga pendapat orang lain dianggap salah, namun masih ada kemungkinan benar.

Pandangan seperti ini melahirkan sikap toleran dan upaya untuk melakukan tinjauan ulang atas ijtihad yang mereka hasilkan. Mereka tidak segan-segan untuk meralat fatwa mereka manakala di kemudian hari diketahui bahwa pendapat ulama lain ternyata yang dianggap lebih benar. Situasi dan kondisi yang berbeda juga sangat memungkinkan untuk muncul fatwa yang berbeda pula. Bukan berarti ulama kita tidak konsisten dengan fatwa mereka, namun situasi dan kondisilah yang menuntut mereka untuk mencari ketetapan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan umat. Ini terlihat dari mazhab Syafii yang mempunyai pandangan berbeda ketika masih di Irak dan di Mesir. Persoalan yang dihadapi Imam Syafii ketika berada di Baghdad tentu berbeda dengan persoalan yang beliau hadapi ketika berada di Cairo.

Perbedaan pendapat adalah keniscayaan. Ia muncul bersama dengan munculnya umat manusia di muka Bumi ini. Jika dikehendaki, niscaya seluruh umat manusia di muka Bumi ini hanya memiliki satu pendapat saja. Namun kenyataannya tidak demikian.

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَلَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. an-Nahl: 93)

Perbedaan pendapat justru akan berdampak positif jika disikapi secara apik. Perbedaan berarti muncul sekian solusi atas persoalan umat. Dari beberapa solusi tersebut, bisa diambil mana yang kiranya lebih sesuai dengan kemaslahatan umat.

Perbedaan pendapat bukan sesuatu yang salah, namun kesalahan muncul manakala perbedaan itu menjadi pangkal perpecahan.

Belakangan muncul gerakan Islam yang justru berusaha memberangus perbedaan. Mereka mengklaim bahwa hanya pendapat mereka saja yang benar, sementara pendapat orang lain salah. Mereka dengan mudah memberikan cap bidah kepada orang lain yang tidak sependapat dengan pendangan mereka. Bahkan terkadang mereka menyematkan kata kafir, antek zionis, dan lain sebagainya hanya karena pandangan yang berbeda. Tentu ini sangat menyedihkan.

Sikap tersebut tidak akan menjadikan perbedaan sebagai rahmat, namun justru azab. Umat Islam sudah banyak menghadapi berbagai persoalan yang belum terselesaikan; masalah kebodohan, ketertinggalan, kemiskinan, dan lain sebagainyan. Kemudian mereka datang dengan membawa masalah baru. Bukankah Islam itu rahmatan lil alamin? Bukankah Islam datang dengan membawa ajaran kedamaian?

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ 

Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu (wahai nabi Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. 21: 107)

Semoga kita tidak terjatuh dalam fanatisme perbedaan yang mengakibatkan sikap antipati kita kepada orang lain. Semoga kita mau mengenal yang lain sehingga dapat lebih tau mengenai sumber perbedaan mereka, dan pada akhirnya bersikap toleran atas perbedaan yang terjadi di kalangan umat islam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Sumber: Fikih Islam Menjawab; Menguak Beberapa Persoalan Fikih dan Ushul Fikih Jilid 2

Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post