Sejarah Singkat Firqah Islamiyah (Syarah HPT Bab Iman Bagian Keempat)

Matan HPT اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1) مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ آُلَّهُ حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ

Admin

[addtoany]

Images (44)

Matan HPT

اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1) مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ آُلَّهُ حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ لِلفَنَاءِ (2) وَعَلَى اّنَّ النَّظْرَ فِى الكَوْنِ لِمَعْرِفَةِ االلهِ وَاجِبٌ شَرْعًا (3) وَهَا نَحْنُ نَشْرَعُ فِى بَيَانِ اُصُولِ العَقَائِدِ الصَّحِيْحَةِ.

Kemudian dari pada itu, maka kalangan ummat yang terdahulu, yakni mereka yang terjamin keselamatannya (1), mereka telah sependapat atas keyakinan bahwa seluruh ‘alam seluruhnya mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidak-adaan dan mempunyai sifat akan punah (2). Mereka berpendapat bahwa memperdalam pengetahuan tentang ‘alam untuk mendapat pengertian tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran Agama (3). Dan demikianlah maka kita hendak mulai menerangkan pokok-pokok kepercayaan yang benar.

Kata Kunci: الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (Kelompok yang selamat)

Syarah:
Pasca wafatnya Rasulullah Saw, kaum muslimin berkumpul di Saqifah bani Sa’adah untuk memilih khalifah atau Imam sebagai pimpinan umat Islam pengganti Rasulullah Saw.. Pertemuan tersebut dihadiri oleh dua partai besar, yaitu Anshar dan Muhajirin. Di antara pendukung partai Anshar adalah Saad bin Ibadah, Qais bin Saad dan Habab bib Mundzir. Partai Anshar menginginkan agar khalifah dipilih dari golongan mereka. Bagi mereka, golongan Anshar adalah orang-orang yang membantu perjuangan Rasulullah Saw. dalam pengembangan dakwah Islam dari Madinah. Merekalah yang memberikan tempat bagi Rasulullah dan kaum Muhajirin setelah hijrah dari Mekah ke Madinah.

Sementara partai Muhajirin yang diwakili oleh Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah menginginkan agar khalifah dipilih dari partai mereka. Argumentasi yang mereka kemukakan adalah bahwa mereka merupakan orang pertama yang membantu perjuangan Rasulullah Saw.. Di samping itu, mereka juga masih kerabat dekat Rasulullah Saw.. Abu Bakar al-Shidiq lebih memilih Abu Ubaidah atau Umar bin Khatab sebagai khalifah. Namun Umar dan Abu ubaidah justru lebih mengedepankan Abu Bakar al-Shiddiq dengan alasan karena beliau orang yang ditunjuk Rasulullah sebagai imam shalat menggantikan Rasulullah ketika beliau sakit.

Basyir bin Saad yang berasal dari suku Khazraj melihat bahwa perselisihan antara dua kubu tersebut jika dibiarkan dapat mengakibatkan perpecahan di kalangan umat Islam. Untuk itu, ia angkat bicara dan menerangkan kepada para peserta sidang bahwa semua yang dilakukan kaum muslimin, baik dari partai Muhajirin ataupun Anshar hanyalah untuk mencari ridha Allah Swt.. Tidak layak jika kedua partai mengungkit-ungkit kebaikan dan keutamaan masing-masing demi kepentingan politik. Kemudian Basyir bin Saat membaiat Abu Bakar al-Shidiq. Sikap Basyir dikecam oleh Habban bin Mundzir dari partai Anshar. Ia dianggap telah menyalahi kesepakatan Anshar untuk memilih khalifah dari partainya. Namun Basyir menjawab, “Demi Allah, bukan maksud saya untuk berkhianat. Saya membenci perselisihan dengan suku yang memang memiliki hak untuk menjadi khalifah”.

Mayoritas suku Aus dari partai Anshar mendukung Saad bin Ibadah sebagai khalifah. Namun kemudian Asyad bin Khudair yang juga dari suku Aus berdiri membaiat Abu Bakar. Ia menyeru pada para hadirin untuk mengikuti jejaknya. Merekapun bangkit ikut membaiat dan memberikan dukungan pada Abu Bakar al-Shidiq. Terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah pertama umat Islam. Pemilihan yang sungguh berdasarkan musyawarah dan mufakat secara aman dan damai.

Kenyataannya, persatuan kaum muslimin tidak berlangsung lama. Kaum muslimin kembali mengalami perselisihan politik pasca terbunuhnya Utsman bin Affan, terutama antara kubu Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah.

Muawiyah menuntut agar Ali bin Abi Thalib segera menyelesaikan persoalan tersebut serta menarik pelaku pembunuhan ke pengadilan. Tanpa itu, Muawiyah tidak akan mengakui eksistensi kekhalifahan Ali. Sementara Ali melihat bahwa situasi dan kondisi pada waktu itu tidak memungkinkan untuk menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan khalifah Ustman.

Perselisihan antara kubu Ali dan Muawiyah akhirnya semakin meruncing. Muawiyah tetap bersikukuh pada pendiriannya, demikian juga dengan Ali. Pada akhirnya, Muawiyah memutuskan untuk melawan Ali dengan kekuatan militer. Terjadilah pertempuran hebat antara pasukan Ali dengan Muawiyah. Hampir saja, pasukan Ali dapat memenangkan pertempuran. Namun kemudian Muawiyah menawarkan perdamaian. Peristiwa itu disebut dengan al-tahkîm. Pendukung Ali selanjutnya disebut dengan partai Syiah. Kenyataannya, tidak semua pengikut Ali menyetujui tahkîm. Mereka menganggap bahwa tahkîm hanyalah sekadar makar politik Muawiyah. Kelompok itu kemudian memisahkan diri dan membentuk partai baru yang disebut dengan partai Khawarij. Kubu Muawiyah sendiri sering dianggap sebagai embrio kemunculan partai Ahlusunnah.

Khawarij sebagai partai baru yang memang berawal dari perselisihan mereka dengan Ali di satu sisi dan  Muawiyah di sisi lain, memiliki kepentingan dan tujuan politik sendiri. Dalam hal ini mereka berusaha menyerang dua kubu sekaligus dengan ide-ide yang mungkin dapat diterima oleh orang banyak. Mereka kemudian mempersalahkan dua partai di atas karena dianggap telah melakukan dosa besar. Di sini karena dua partai tersebut pernah melakukan pertempuran yang mengakibatkan pertumpahan darah antara sesama muslim.

Partai Khawarij mempersoalkan mengenai ketetapan hukum bagi mereka yang membunuh saudaranya sendiri sesama muslim. Bagi Khawarij, mereka itu adalah pelaku dosa besar yang berarti akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Untuk mendukung terhadap validitas pendapatnya, partai Khawarij kemudian menukil berbagai nash al-Qur’an maupun al-Sunnah. Di sini pandangan Khawarij sangat kental dengan nuansa politik. Al-Qur’an maupun al-Sunnah hanya dijadikan sebagai sandaran dan ambisi politik.

Sebagai sebuah partai, Khawarij tentu juga memiliki pandangan mengenai pemimpin dan kepemimpinan. Bagi Khawarij, khalifah dapat diangkat dari partai manapun asalkan sesuai dengan kriteria seorang Imam sebagaimana termaktub dalam ajaran Islam. Tentu ini berbeda dengan pandangan partai Syiah yang menganggap bahwa khalifah hanya dapat diangkat dari Ali dan keturunannya. Juga berbeda dengan partai Ahlusunnah yang menganggap bahwa khalifah harus berasal dari suku Quraisy.

Persoalan politik dengan isu sentral seputar pelaku dosa besar sebagaimana dilontarkan partai Khawarij tersebut kenyataannya menyulut kelomok lain yang tidak sepaham denganya untuk membentuk partai baru, yaitu partai Murji’ah. Bagi partai ini, mereka menganggap bahwa ketentuan hukum hanya berada dalam genggaman Tuhan. Manusia tidak memiliki otoritas untuk menentukan ketetapan hukum bagi pelaku dosa besar. Soal kepemimpinan juga diserahkan kepada umat Islam, asal memiliki kapabiitas sebagai pemimpin kaum muslimin.

Pada masa akhir khalifah Muawiyah, wacana seputar pelaku dosa besar masih cukup santer. Washil bin Atha’, salah seorang murid dari Hasan Bashri kemudian melontarkan ide yang berbeda dari pendapat-pendapat sebelumnya. Baginya, pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, namun juga tidak dapat dikatakan kafir. Mereka itu antara mukmin dan kafir, atau dalam istilah mereka disebut sebagai “manzilah baina manzilataini”. Washil bin Atha’ kemudian membentuk partai baru yang disebut dengan partai Muktazilah. Sebagai layaknya sebuah partai, Muktazilah juga memiliki pandangan politik yang berbeda dari partai-partai sebelumnya.[2] Baginya, khalifah dapat berasal dari golongan manapun asal dapat menerapkan prinsip keadilan. Hanya saja, jargon Muktazilah hanya sekedar ide besar tanpa terbukti dalam realitas politik praktis. Ketika partai Muktazilah dapat menjadi partai penguasa pada masa al-Makmun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq, mereka justru memaksakan ideologi kepartaiannya kepada partai lain. Anggota partai oposisi yang tidak sepaham dengannya mendapat berbagai tekanan, baik politik maupun fisik. Inilah barangkali yang menjadi cacat bagi partai tersebut. Pemaksaan ideologi paling kentara pada persoalan khalqu’l qur’an. Muktazilah sebagai sebuah partai pada mulanya dibangun dari reaksi terhadap wacana ilmu kalam. Namun kemudian berkembang menjadi partai besar yang juga ikut andil dalam penggulingan kekuasaan Bani Umayyah dengan koalisi partai besar lainnya. Berbeda dengan partai lain yang murni bias politik, kemudian mengembangkan ide kepartaiannya mencakup bahasan teologi partai.

Namun teologi yang dibangun oleh Muktazilah tidak diamini oleh semua kelompok dalam partai tersebut. Abu Hasan al-Asy’ariy, pengikut setia Muktazilah selama 40 tahun, kemudian memisahkan diri dan membentuk partai baru yang disebut dengan partai Asy’ariyah. Ide dasar Abu Hasan al-Asy’ariy tidak jauh berbeda dengan partai Ahlusunnah, bahkan terkesan sebagai penguat dan pendukung mereka. Hanya perbedaannya, Abu Hasan al-Asy’ariy menggunakan logika sebagai penguat terhadap argumentasi nash. Oleh karenanya, Asy’ariyah juga sering disebut dengan Ahlusunnah wa’l Jama’ah. Sebagian lain menyebutnya dengan Aliran fatalistik moderat. Sebagian lain menyebutnya dengan Aliran fatalistik moderat.

Dalam sejarahnya, partai Ahlusunnah juga sering bersikap otoriter. Setelah mereka berhasil mengkudeta partai Muktazilah pada masa Mutawakil, sikap Ahlusunah juga kadang tidak jauh berbeda dengan sikap Muktazilah ketika berkuasa. Hanya sarana “pemberangusan” terhadap partai oposisi lebih halus dan terencana.

Dalam satu waktu, di daerah Asia tengah juga muncul partai baru yang hampir sepaham dengan apa yang dilontarkan Abu Hasan al-Asy’ari. Partai baru tersebut didirikan oleh Abu Manshur al-Maturidiy. Pengikut al-Maturidiy juga sering dimasukkan dalam golongan partai Ahlusunnah.

Jargon politik yang berkembang dalam berbagai partai Islam tersebut sedikit banyak juga terpengaruhi oleh pemikiran dari kelompok lain di luar Islam. Hal ini bisa dilihat dari ide-ide kepemimpinan yang dilontarkan oleh Syiah atau gagasan “kewajiban semi mutlak” untuk tunduk kepada penguasa pada partai Ahlusunnah.

Untuk menopang pendapatnya, masing-masing berusaha menggunakan argumentasi yang dikuatkan dengan sandaran dari al-Quran maupun al-Sunnah. Dua pusaka bagi umat Islam itu sering menjadi senjata yang ampuh untuk “menikam” lawan politik mereka. Tentu saja sesuai dengan pemahaman dan juga kepentingan politik masing-masing. Mereka juga tidak segan menggunakan piranti ilmu logika Aristotelian agar jargon yang mereka usung menjadi rasional dan dapat diterima oleh masyarakat. Persoalan teologi partai (ilmu kalâm) menjadi sebuah perdebatan dan wacana yang sangat rasional. Nash bahkan hanya dijadikan sebagai argumentasi sekunder.

Inilah yang kemudian memunculkan partai baru yang disebut dengan partai Salafiyah. Partai ini sesungguhnya adalah penjelmaan partai lama yang didirikan oleh Ahmad bin Hambal. Ibnu taimiyah adalah orang yang bisa dianggap sebagai “konseptor” partai ini. Dalam perjalanannya, salafiyah kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Hanya saja, prinsip partai yang diusung oleh Ibnu Taimiyah sedikit berubah di tangan Muhammad bin Abdul Wahab, hingga bisa dikatakan bahwa gerakan Wahabiyah sesungguhnya adalah kepanjangan dari partai Salafiyah yang radikal. Belakangan, partai Wahabiyah dapat memegang tampuk pemerintahan di negara Arab Saudi hingga saat ini.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post