Ushul Fikih Burhani? Istilah ini masing asing di sebagian kalangan. Selama ini, bangunan ushul fikih selalu diambil dari struktur bayan, dengan menggunakan kaidah-kadidah bahasa Arab dalam upaya merumuskan kaidah-kaidah ushuliyyah. Dalam ushul fikih bayan ini, bahasa Arab menjadi kunci utama untuk membuka rahasia tabir kitab suci dan sunnah Nabi.
Namun ushul fikih satu ini berbeda. Kitab yang dikarang oleh Ibnu Hazm azh-Zhahiri ini, tidak menggunakan episteme bayan, sebagaimana banyak digunakan oleh para ulama ushul. Namun menggunakan episteme burhan.
Kaidah-kaidah ushuliyahyang dibangun, bukan menggunakan struktur bahasa Arab, namun menggunakan logika aristetolian. Jika episteme bayan dalam melihat sesuatu senderung bersifat partikular, maka sebaliknya, Ibnu Hazm yang wafat pada tahun 384 Hijriyah ini, dalam ushul fikihnya lebih melihat kepada makna yang lebih umum (kulliy). Ibnu Hazm lebih menitik beratkan pada makna-makna yang terkadung dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah.
Namun bagaimana struktuk uhsul fikih burhan ini? Bagaimana bisa logika aristetolian dijadikansebagai piranti dasar dalam system penggalian hukum Islam?
Anda penasaran? silahkan baca kitab ini.