Pertanyaan:
“Apakah ajaran khilafah yg dikampanyekan HTI memang sesuai quran sunnah?”
Jawaban:
Jika kita buka kitab kuning, kita akan menemukan banyak terminologi mengenai kepemimpinan umat, di antara kata yang sering digunakan adalah imamah, khilafah al-mulk dan lain sebagainya. Hanya yang paling masyhur dan umum digunakan oleh para ulama kita terdahulu adalah istilah imamah atau khilafah.
Imamah atau khilafah dalam pemikiran politik Islam, maknanya sama, yaitu terkait dengan kepemimpinan umat. Dalam kajian imamah atau khilafah, biasanya dibahas mengenai system pengangkatan pemimpin, pengangkatan para menteri, peradilan, pemilihan anggota dewan, hak dan kewajiban pemimpin, pemasukan dan distribusi keuangan Negara dan lain sebagainya. Artinya, khilafah atau imamah mencakup seluruh pemikiran politik Islam.
Jika kita buka kitab-kitab ilmu kalam seperti al-Ibkar fi Ushuliddin karya Imam Amidi, Syarhul Mawaqif karya Imam Jurjani, dan lain sebagainya, di bab terakhir mereka akan membahas bab kepemimpinan atau imamah. Umumnya akan disebutkan mengenai hukum mengangkat seorang pemimpin. Semua ulama kalam baik dari kalangan ahli sunnah, muktazilah, sebagian besar khawarij, syiah, dan lainnya berpendapat bahwa pengangkatan pemimpin atau khilafah atau nasbul imam hukumnya wajib. Perbedaan terletak pada siapa yang mewajibkan itu. Seluruh kelompok Islam, kecuali muktazilah berpendapat bahwa yang mewajibkan adalah nas, sementara menurut Muktazilah, yang mewajibkan adalah akal.
Dari kelompok Islam, hanya sebagian kecil khawarij yang berpandangan bahwa imamah atau kepemimpinan umat tidak wajib, namun mubah. Itu pun, mereka memberikan syarat sangat ketat dan hampir mustahil, yaitu tatkala setiap indivivu dalam suatu masyarakat telah mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Artinya, di masyarakat tersebut, keadilan dan ketentraman sudah terbentuk dengan sendirinya. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan dalam kondisi seperti ini, negara sudah tidak dibutuhkan lagi.
Syiah memasukkan masalah kepemimpinan atau khilafah atau imamah ini ke dalam urusan akidah. Bagi mereka, kepemimpinan merupakan persoalan sangat penting dan krusial. Rasul tidak akan membiarkan persoalan penting seperti ini. Karena ia sangat krusial, maka rasul akan memberikan wasiat kepemimpinan kepada keluarganya. Menurut mereka, Ali karamallahu wajhah, adalah orang yang mendapatkan wasiat untuk memimpin umat setelah Rasulullah saw.
Ali pun demikian, akan melanjutkan wasiat kepada keturunannya, maka Ali mewasiatkan kepada Hasan, lalu Hasan mewasiatkan kepada Husain dan demeikian seterusnya. System Khilafah dengan wasiat ini akan terus berjalan secara turun menurun dari dzuriyyah Rasulullah saw. melalui jalur Ali bin Abi Thalib. Namun kemudian ada keterputusan wasiat dengan ghaibnya imam 12. Syiah lantas membuat konsep baru yang disebut dengan wilayatul fakih, atau naibul imam.
Bagaimana dengan kudeta dan memberontak terhadap pemimpin yang zhalim dan tidak sah? Bagi mereka, selama memungkinkan maka pemberontakan ini harus dilakukan. Tidak heran jika dalam sejarahnya, kelompok syiah banyak melakukan pemberontakan baik di masa dinasti Umayyah ataupun Abbasiyah.
Sama dengan Syiah, Khawarij memasukkan system kepemimpinan dalam urusan akidah. Artinya, bahwa pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam sesuai dengan perspektif Khawarij, maka pemerintahan itu kafir dan layak diperangi. Jadi, urusan Negara sudah terkait dengan kafir atau muslim. System pemerintahan masuk dalam system taghut, kafir atau muslim. Siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah sudah bisa diperangi. Melakukan pemberontakan dan melawan penguasa yang berhukum dengan hukum taghut menjadi wajib.
Perbedaannya, bahwa syiah menanggap pemimpin Negara harus berdasarkan wasiat dari dzurriyat rasul, sementara bagi khawarij, khalifah boleh dari golongan manapun. Orang selain Arab pun, asal mempunyai kemampuan bisa menjadi pemimpin Negara.
Pemimpin menurut Khawarij harus dilakukan dengan system musyawarah atau pemilihan dari ahlul hal wal aqdi. Mereka tidak mengakui system wasiat atau warisan. Mereka juga tidak mengakui system kesukuan. Semuanya sama di hadapan hukum (al-Quran dan sunnah). Mereka punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin Negara.
Sayangnya, hukum Allah yang dimaksudkan di sini adalah hukum Allah sesuai dengan perspektif mereka saja. Kelompok Islam lain yang tidak sepaham dengan mereka, akan dianggap sesat dan kafir. Negara yang tidak sepaham dengan mereka, akan dianggap sebagai Negara taghut dan kafir. Negara seperti ini layak untuk diperangi. Tidak heran jika mereka membunuh Ali, karena dianggap kafir. Mereka juga hendak membunuh muawwiyah, karena tuduhan kafir itu. Namun upaya membunuh Muawwiyah dapat digagalkan. Ali dan Muawiyah dianggap kafir,karena tidak sepaham dengan pandangan politik khawarij.
Ahli sunnah memandang bahwa kepemimpinan wajib dengan nas. Hanya berbeda dengan syiah dan khawarij, ahli sunnah tidak menetapkan kepemimpinan bagian dari perkara akidah. Ia masuk dalam persoalan siyasah syar’iyyah yang prinsipnya terkait dengan pengaturan sosial dengan melihat sisi maslahat bagi umat manusia. Politik masuk urusan fikih.
Khilafah atau imamah, seperti yang disebutkan oleh imam mawardi dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, Ibnu Khaldun dalam mukadimah dan Ibnu Taimiyah dalam kitab as-Siyasah as-Syar’iyyah fi Islahi ar-Ra’iy wa ar-Ra’iyyah bertujuan untuk menjaga agama dan dunia. Diibarakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa politik ibarat pedang yang tugasnya untuk menjaga manusia agar terjaga hak-haknya.
Bagaimana konsep kepemimpinan ini? Prinsip kepemimpinan bagi ahli sunnah terletak pada hukum Allah yang harus diterapkan di muka bumi. Adapun bentuknya seperti apa, tidak dijadikan persoalan.
Oleh karena itu kita melihat bahwa Ibnu Khaldun dalam mukadimahnya berpendapat mengenai sahnya system khalifah yang dilakukan dengan pemilihan, atau sistem kerajaan atau bahkan melalui kudeta politik yang secara faktual sudah menguasai Negara. Oleh karenanya, baik khulafaurrasyidin, dinasti Umayyah, dinasti Abbasiyah sampai dengan sistem Mamalik yang banyak terjadi kudeta, semua dianggap sebagai kepemimpinan yang sah.
Siapa yang berhak menjadi pemimpin? Di kalangan ahli sunnah ada dua pandangan. Pertama ulama empat madzhab; Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanafi. Menurut mereka bahwa pemimpin harus dari keturunan suku Quraiys. Kedua ulama ahli sunnah lain seperti Imam Juwaini, Imam Mawardi, dan Ibnu Khaldun yang tidak mensyaratkan keturunan suku Quraisy.
Bagaimana dengan kudeta dan memberontak atau melawan pemimpin Negara yang dianggap menyalahi hukum Islam? Bagi ahli sunnah, pemberontakan ini hukumnya haram. Rakyat wajib taat kepada pemimpinnya. Khuruj minal imam, hanya akan menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Muktazilah berpendapat bahwa kepemimpinan memang harus ada. Bukan karena nas, namun secara logika, suatu masyarakat harus ada pemimpin. Akan kacau sebuah bangsa yang kosong dari pemimpin politik. Soal siapa yang menjadi pemimpin, bagi muktazilah, menjadi hak setiap muslim dengan syarat punya kemampuan kepemimpinan dan tidak menyimpang dari al-Quran dan sunnah. Muktazilah tidak menysaratkan soal keturunan Quraiys atau keturunan Ali bin Abi Thalib. Jadi pandangan mereka ini, sama dengan Khawarij yang menyatakan bahwa siapapun bisa menjadi pemimpin Negara.
Muktazilah pun sama dengan khawarij bahwa pemimpin harus dipilih secara musyawarah melaui ahlul hali wal qadi ini. Secara konsep sesungguhnya Muktazilah tidak mengakui kepemimpinan warisan atau wasiat. Hanya saja, dalam realita politik, mereka akan tunduk terhadap pemerintahan yang secara factual sudah menjadi pemimpin umat, baik kerajaan atau hasil kudeta. Mereka tetap akan memberikan dukungan politik.
Perbedaan mereka dengan khawarij adalah cara menyikapi pemimpin warisan dan pemimpin zhalim. Secara konsep, sesungguhnya kepemimpinan yang tidak berdasarkan pemilihan oleh ahlul halli wal aqdi, harus diturunkan.
Bagaimana dengan pemberontakan atau kudeta bagi pemerintah yang tidak sah tadi? Bagi muktazilah, hal ini bukan solusi. Namun ia dibolehkan manakala kondisi sangat memungkinkan untuk menurunkan pemimpin yang zhalim atau pemimpin yang naiknya tidak sesuai dengan konsitusi. Di antaranya adalah kemungkinan menang besar, tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar dan sudah ada pemimpin pengganti yang mempunyai kafaah (kemampuan) dan siap untuk duduk sebagai pemimpin negara.
Apa yang saya sampaikan tadi, sesungguhnya sekadar untuk memberikan gambaran bahwa yang dimaksudkan dengan khilafah atau imamah, maksudnya adalah sebuah kepemimpinan umat. Semua sepakat mengenai kewajiban suatu bangsa atau umat mempunyai seorang pemimpin. Hanya mereka berbeda pendapat terkait system yang harus diterapkan.
Pemimpin sendiri, bisa adil dan bisa fajir. Dengan kata lain, bahwa seorang khalifah bisa saja berbuat kezhaliman. Hal ini berdasarkan hadis nabi berikut ini:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011.)
juga sabda rasulullah berikut ini:
« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847.)
Mendirikan negara khilafah, maksudnya adalah mengangkat seorang pemimpin dalam suatu masyarakat atau bangsa. Adapun sistemnya bagaimana, merupakan wilayah ijtihadi dan tidak menjadi kesepakatan para ulama. Ahli sunnah saja, dalam kenyataannya mengakui banyak varian system khilafah, baik yang system syura, kerajaan, bahkan kepemimpinan hasil kudeta. Ahli sunnah pun mengakui kepemimpinan yang zhalim dengan mewajibkan taat kepada mereka, selama tidak memerintahkan untuk maksiat kepada Allah. Ahli sunnah tetap mengharamkan pemberontakan kepada pemimpin atau khalifah yang zhalim.
Jadi khilafah itu bukan menjadi sebuah sistem tertentu. Apalagi kemudian diklaim sebagai sebuah sistem politik yang dimiliki kelompok tertentu saja, sehingga kelompok lain yang tidak sesuai dengan pendapatnya dianggap tidak mengakui paham khilafah. Kecuali jika yang dimaksudkan dengan khilafah, sekadar rentang masa kenabian sampai Ali bin Abi Thalib saja, Ini artinya, setelah Ali hingga runtuhnya dinasti Usmaniuyah, dianggap bukan khalifah. Sistem yang dipakai oleh para pemimpin umat itu sepanjang sejarah itu, dianggap tidak sah dan tidak konstitusional.
Jika ini yang menjadi paham mereka, bearti mereka sama dengan pandangan khawarij yang sepanjang sejarah tidak mengakui khalifah kecuali masa rasul hingga Ali saja. Bahkan pasca tahkim, Ali pun dianggap bukan lagi khalifah yang sah sehingga mereka bunuh.
Merka yang melakukan klaim sepihak tadi bahkan menganggap khalifah perspektif mereka sebagai satu-satunya solusi atas persoalan umat, secara politik, mereka tidak mengikuti paham ahli sunnah. Mereka lebih dekat dengan system politik kelompok khawarij.
Bagaimana dengan demokrasi? Kebanyakan ulama kontemporer baik dari kalangan Syiah seperti Imam Khumaini, Ali Khumaini atau lainnya, atapun ahli sunnah seperti Dr. Yusuf Qaradhawi, Dr. Ali Jumah, Assanhuri dan lain sebagainya, mereka memandang bahwa demokrasi bisa diterima sebagai sarana dan alat untuk membumikan hukum Islam.
Yang harus digarisbawahi adalah bahwa persoalan kepemimpinan ini, merupakan persoalan terhadap dalil zhanni. Ini artinya bahwa setiap kelompok Islam, atau setiap ulama, dapat berijtihad sesuai dengan pendapatnya masing-masing. Persoalan yang terkait dengan dalil zhanni, belum tentu terkait benar dan salah, namun lebih banyak terkait dengan rajah dan marjuh, atau pendapat kuat dan lemah. Ini sama dengan madzhab fikih secara umum, seperti bacaan ushalli, qunut subuh, adzan jumat dua kali, tarawih 11 atau 23 rekaat dan lain sebagainya. Di sini, tidak ada benar dan salah, namun rajah dan marjuh. Setiap ulama berhak untuk berpendapat sesuai dengan kapasitas keilmuan dan system istidlalnya. Bisa jadi sesuatu yang dianggap kuat oleh dirinya, sementara oleh ulama lain dianggap tidak kuat.
Bagaimana dengan HTI terkait dengan system khilafah itu? Seperti yang saya sampaikan tadi, maka ia masuk ranah ijtihad. Barangkali tidak ada benar dan salah, tapi pendapat kuat atau lemah. Menurut pandangan kami, pendapat HTI tentang khilafah dengan system pemerintahan tertentu sesuai dengan perspektif mereka itu, lemah. Makna khalifah seperti yang tertuang dalam kitab-kitab politik klasik atau kitab ilmu kalam, menurut kami adalah kepemimpinan secara umum, baik dari jalur demokrasi, kerajaan atau lainnya.
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899