Jika kita membuka buku-buku pemikiran Islam klasik, baik dalam bidang ilmu kalam, fikih, ushul fikih, filsafat, tafsir, dan lain sebagainya, kita akan menemukan kekayaan intelektual yang luar biasa. Kadang kita menemukan berbagai perbedaan yang sangat mencolok antara satu ulama dengan ulama lainnya.
Satu ulama dengan ulama lain, sama-sama memberikan tafsiran terhadap nas al-Quran. Terkadang kita menemukan perbedaan pandangan, dan mereka sangat toleran. Seperti yang kita saksikan dalam kitab majmu karya Imam Nawawi atau al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah. Mereka hanya melakukan tarjih sesuai dengan madzhab dan kecenderungan masing-masing tanpa memberikan celaan terhadap perbedaan dengan ulama atau madzhab lain.
Namun kadang perbedaan sangat tajam dan sangat kontradiktif, bahkan sangat ekstrim. Satu sama lain bisa saling menegasikan dan ada yang sampai mengkafirkan atau menganggap lawan sebagai zindik. Biasanya yang demikian ini terkait dengan bahasan ilmu kalam atau filsafat.
Namun yang sangat mengagumkan sesungguhnya adalah ketika kita melihat sisi keilmuan pada perdebatan mereka. Umumnya perbedaan pendapat di kalangan ulama muncul dari perbedaan epistem dan metodologi. Dari sini, berimplikasi pada perbedaan mereka dalam ranah pemikiran. Hal ini bisa dilihat misalnya dari perdebatan antara ulama kalam dengan para filsuf, atau para sufi dengan fuqaha. Dari perbedaan itu, muncul berbagai friksi. Satu sama lain saling menegasikan, mengkafirkan bahwa hingga memberikan fatwa murtad sehingga pelakunya layak mendapatkan hukuman mati seperti kasus al-halaj dengan para fuqaha.
Para ulama sangat menyadari bahwa perbedaan umumnya bersumber dari epistem dan metodologi. Lalu berimplikasi pada perbedaan hasil ijtihad. Mereka juga menyadari bahwa kekuatan konstruksi pemikiran seseorang, sangat bergantung dari landasan epistemologi dan metodologi yang digunakan. Oleh karena itu, umumnya para ulama akan memperkuat pemikirannya dari sisi episteme dan metodologi.
Mereka juga menyadari bahwa kelemahan dua hal tadi, berakibat pada kelemahan seluruh konstruksi pemikiran. Maka sebelum memberikan kritikan terhadap hasil pemikiran lawan, mereka akan mencari celah kelemahan dari sisi epistem dan metodologi. Jika hancur dua hal itu, maka runtuh pula seluruh bangunan pemikiran lawan. Namun jika dua hal itu tidak dapat dihancurkan, maka pemikiran lawan tetap akan berdiri kokoh, bahkan bisa semakin tinggi menjulang ke angkasa.
Terkait hal ini, dapat kita lihat misalnya di ilmu ushul fikih. Cabang ilmu ini sangat terkait erat dengan metodologi dan epistemologi. Pertempuran pemikiran luar biasa antara kelompok-kelompok Islam sangat nampak di cabang ilmu ini. Satu sama lain berusaha menggugurkan basis epistemologi dan metodologi lawan. Sebaliknya, satu kelompok Islam, berusaha untuk memperkuat dan membela mati-matian landasan pemikiran yang menjadi pijakan mereka.
Hal ini bisa kita lihat misalnya ushul fikih al-Burhan karya Imam Haramain dan al-Mustasfa karya Imam Ghazali yang bermadzhab Asyari, dan dibandingkan dengan ushul fikih al-Ahdu karya Qadhi Abdul Jabbar dan al-Mu’tamad karya Husain al-Basri yang muktazilah. Perdebatan kalam dalam ushul fikih tadi, sangat jelas dan kentara. Antara Muktazilah dan Asyari memang saling sikut dan serang. Perbedaan bukan saja dalam ranah pemikiran, namun membentuk friksi dan partai politik kekuasaan.
Dalam empat kitab tadi, satu sama lain saling melihat sisi kelemahan dan berusaha memperkuat konstruksi pemikiran dirinya. Hanya saja, antara empat ushul fikih tadi, masih dalam satu epistem bayan. Perbedaannya terletak pada metodologi dan pijakan dalam memahami nas. Meski demikian, terdapat perbedaan pijakan kalam yang sangat mendasar sehingga berimplikasi pada perbedaan dalam menggunakan pisau analisis untuk membedah kitab suci.
Perbedaan semakin tajam, tatkala terjadi perbedaan epistem. Lihat saja misalnya ushul fikih al-Ihkam karya Ibnu Hazm yang menggunakan epistem burhan dengan ushul fikih bayan seperti al-Ihkam karya Imam Amidi. Ibnu Hazm luar biasa dalam memberikan pembelaan terhadap kiyas Aresto. Bahkan seluruh konstruksi pemikiran ushulnya selalu berpijak pada logika Aresto. Ushul fikihnya berbeda dengan ushul fikih yang umum berkembang di dunia Islam. Ia pun menggunakan model ijtihadnya dengan istilah ad-dalil, kata yang sangat kental dengan logika Aresto.
Ibnu Hazm oleh para ulama ushul yang berpijak pada epistem bayan, sering dituding sebagai anti kiyas. Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah sama-sama menggunakan kiyas. Bedanya satu menggunakan kiyas bayan, sementara satunya lagi menggunakan kiyas burhan.
Perbedaan ini juga bisa dilihat antara ulama kalam dengan para filsuf. Ulama kalam menggunakan epistem bayan dan berpijak pada wahyu. Ilmu kalam pada dasarnya adalah rasionalisasi teks guna membela wahyu dan menyerang lawan yang dianggap bertentangan dan berbeda dengan pandangan kitab suci.
Sementara itu, para filsuf menggunakan logika Aresto. Bisa jadi keduanya sama-sama ingin membela wahyu, namun karena berangkat dari dua epistem yang berbeda, maka terjadi pertempuran yang sangat sengit. Ini bisa dilihat misalnya kritikan Imam Ghazali dalam kitab tahafut al-falasifahnya yang begitu tajam menyerang Ibnu Sina. Ghazali Asyari, dan sangat membela kalam Asyari. Ibnu Sina filsuf dan sangat terpengaruh dengan pandangan filsafat Yunani.
Pertempuran lebih terasa lagi, ketika kita melihat 3 kitab monumental karya Ibnu Rusyd, yaitu faslul maqal fi ma baina asyariah wa al hikmah minal ittisal, kitab manahijul adillah dan tahafut attahafut. Ibnu Rusyd begitu getol membela filsafat dan berusaha keras memberikan klarifikasi atas pemahaman filsafat seperti yang dituduhkan oleh al-Ghazali. Baik Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, keduanya sama-sama menggunakan kitab suci dan berusaha untuk membela kitab suci. Bahkan Ibnu Rusyd, untuk memberikan justifikasi kebenaran atas pendapat dan pandangan filsafatnya, sering menukil ayat al-Quran. Tentu ini berbeda dengan para filsuf sebelumnya, yang justru ayat al-Quran sejenak dikesampingkan, meski untuk membela wahyu. Bahkan ulama kalam mutaakhir sendiri, untuk membela wahyu, juga “menomorduakan” ayat al-Quran. Semua dirasionalisasikan dengan logika.
Lebih seru lagi, jika kita baca bukunya Ibnu Taimiyah. Untuk mencounter logika Aresto, Ibnu Taimiyah menulis dua buku mantik, yaitu arraddu alal mantiqiyyin dan naqdhul mantik. Untuk mencounter para filsuf dan mutakallim, beliau menulis buku al masail wa arrasail sejumlah 4 jilid dan dar’u taarrudi al-Aqli wa annaqli hingga 11 jilid. Kritikan-kritikan pedas itu, selalu dimulai dari kritik terkait episteme dan metodologi, sebelum kemudian memberikan kritikan atas konstuksi pemikiran. Semua ulama kita terdahulu sadar, jika hancur pondasi pemikiran, maka akan hancur seluruh konstruksi pemikiran. Mereka selalu berpegang dengan kaedah berikut ini:
ما بني على الباطل باطل
Semua (konsturksi pemikiran) yang dibangun di atas (pondasi) yang salah, maka (seluruh konstruksinya pemikirannya) menjadi salah.
Rumusan pemikiran Islam, selalu nyambung dan runut baik dari sisi epistem, metodologi maupun hasil. Ibaratnya, harus nyambung antara premis mayor dan minor. Jika tidak nyambung, maka konklusinya pasti salah.
Ibaratnya begini, jika rumusannya a + b = c, maka rumusan itu harus dijadikan sebagai pijakan dari awal hingga akhir. Jika tidak, maka dianggap tidak konsisten dengan rumusan yang ia bangun. Jika sudah dianggap tidak konsisten, maka ini menjadi kelemahan mendasar dan menjadi sasaran empuk untuk diserang lawan. Dari sini pula sesungguhnya sebab para fuqaha mengharamkan talfik. Hal ini, karena talfik mencampuradukkan hasil. Padahal, hasil pemikiran harus beraasl dari rumusan yang jelas. Talfik sama artinya mengacaukan rumusan. Misal rumusan pertama: a + b= c
Rumusan kedua: d + e : f
Maka jika dilakukan talfik menjadi: a + b: f. Di sini hasil pemikiran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bahkan merusak bangunan pemikiran secara menyeluruh.
Suatu kali di salah satu anggota group tarjih yang mengusulkan agar Muhammadiyah merumuskan kitab akidah yang masih dianggap PR. Di HPT, sudah jelas secara akidah beraliran Asyari. Kata-kata ahlul haq was sunnah seperti dalam kitab HPT, adalah ungkapan Imam Asyari. Lalu ada yang mengusulkan agar rumusan akidah Muhammadiyah, dicampur dengan konstruksi pemikiran wahabi, ditambah dengan pemikirannya Muhammad Abduh. Toh nanti jika dimunaskan dan disetujui, akan menjadi putusan yang resmi dan bisa digunakan.
Ini namanya talfik dalam urusan akidah. Jika ini dilakukan, maka tidak ada konsistensi baik dari sisi episteme maupun metodologi. Akan terjadi kerancuan dan kekacauan pemikiran. Idelanya pilih saja, misal mengembangkan apa yang sudah ada dan tercantum di HPT, atau pendapat yang ada di HPT dinasah (hapus) dan diganti dengan paham wahabi, atau buat konstruksi sendiri. Campur aduk mengacaukan sistem ijtihad.
Apa yang saya paparkan di atas, sekadar ingin menyampaikan bahwa ulama kita sangat luar biasa. Semakin dibuka pemikiran mereka, kita semakin takjub. Mari kita bedah dan telaah lagi warisan intelektual yang luarbiasa itu, untuk membangun konstruksi pemikiran Islam kontemporer. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489