Tanya:
Assalamua’laikum Ustadz.
Mau bertanya. Apakah sah shalatnya makmum, yang diimami oleh orang yang bacaan surah Alfatihahnya tidak sesuai dengan Tajwid, Makharijul huruf, tidak fasih sehingga berpotensi mengubah makna/arti dari Surah yg dibaca? Karena membaca surah alfatihah termasuk rukun dalam shalat.
Jawab:
Waalaikum salam
Tidak semua orang bisa jadi imam.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Mas’ud Al-Anshari disebutkan sebagai berikut:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ» قَالَ الْأَشَجُّ فِي رِوَايَتِهِ: مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا،
“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari rhadiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur : Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling pintar dan paling banyak hafalan Al-Qur’annya, jika dalam hal itu sama, maka dahulukan yang paling faham dengan sunnah, jika pengetahuan sunnah (dari para kandidat imam) sama, maka dahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah, jika dalam waktu hijrah juga sama, dahulukan orang yang paling dahulu islamnya, dan janganlah seorang mengimami seorang yang memiliki kekuasaan, dan jangan seorang duduk di bangku kemulian milik seseorang kecuali dengan izinnya.” Berkata Al-Asyaj dalam suatu riwayat : kata “lebih dahulu islamnya” diganti dengan “lebih tua umurnya”.
Di sini, disebutkan mengenai urutan siapa saja yang paling berhak untuk menjadi imam.
Setidaknya ada lima kriteria, yaitu;
1) Kesempurnaan bacaan Al-Qur’an dan banyaknya hafalan
2) Pengetahuan terhadap sunnah (hadits-hadits)
3) Waktu Hijrah
4) Waktu masuk islam
5) Umur
Dan yang utama atau urutan pertama ternyata terkait bacaan quran. Maka makmum harusnya mengedepankan imam yang lebih punya kriteria, terutama bacaan qurannya. Sang imam selayaknya juga tau diri, jika bacaan qurannya kurang bagus, agar mendahulukan rekannya yang bacaannya bagus.
Namun jika karena hal tertentu, misal masbuk atau musafir dan mendapati imam, bacaan qurannya buruk, apakah shalatnya sah? Shalatnya tetap sah. Makmum tidak perlu mengulang shalatnya. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489