Bolehkah Istri Menggugat Cerai?

Tanya: Assalamualikum wr wb. Ana mahasiswa yg termasuk d lema dengan pertanyaan, bolehkah seorang istri pensiunan dari pererjaan sebagai kontraktor menggugat cerai suaminya, di karenakan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualikum wr wb. Ana mahasiswa yg termasuk d lema dengan pertanyaan, bolehkah seorang istri pensiunan dari pererjaan sebagai kontraktor menggugat cerai suaminya, di karenakan suami istri tersebut sudah tidak pernah tidur bersama lagi, cuma masih tinggal satu rumah, dan uang k seharian sedikit banyak di bantu dari anak2 nya… bagai mana ustad..sekian wasalam.. (Indra Hermawan, Banjar Kalimantan Selatan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Seorang istri boleh menggugat cerai suaminya jika suami tidak menunaikan haknya seperti suami sama sekali tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak atau suami selalu menzhalimi istri dengan berlaku kasar kepadanya.

Meski dibolehkan, namun ia adalah perbuatan halal yang dimurkai Allah, sesuai dengan hadis nabi berikut:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.” (HR. Abu Daud)

Juga sabda Nabi Muhammad saw berikut:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ

Artinya: “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu.’” (HR. Muslim 2813).

Jika ibu ada masalah dengan suami, coba komunikasikan dengan pasangan secara baik-baik. barangkali ada kesalahpahaman atau kurang keterbukaan. Atau jika masih ada masalah, coba libatkan kedua keluarga sebagaimana firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35)

Jagalah keluarga dan jangan sampai terjadi talak. Talak akan menimbulkan masalah lain terkait dengan anak-anak dan lainnya. Semoga Allah memberikan kedamaian dan ketenangan dalam keluarga kalian. Amin.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post