Tanya:
Bagaimana hukumnya melihat dan mencari referensi untuk menjawab pertanyaan saat ujian atau ujian tengah semester berlangsung ? yang mana hal tsb sudah menjadi ke umuman yang di lakukan mahasiswa di kampus tersebut. (Tubagus Ahmad Maulana Gojali, Bogor)
Jawab:
Selama penguji memperbolehkan untuk mengambil referensi, maka boleh. Misal dalam soal tertulis, silahkan jawab dengan referensi jurnal ilmiah atau sumber lainnya.
Namun jika tidak ada perintah untuk mengambil referensi, maka hukumnya haram dan itu bagian dari tindakan menyontek dan penipuan. Dalam sebuah hadis dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
,مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).
Jadi, keumuman perbuatan bukan menjadi standar. Jika penipuan telah mentradisi, tetap saja ia disebut sebagai penipu dan tidak lantas dihalalkan. Demikian juga dengan menyontek. Halal dan haram standarnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw, bukan sekadar tradisi dan kebiasaan umum. wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)