Tanya:
Assalamualaikum Ustadz , saya sudah berumah tangga Selama 1 Tahun dan kami menjalani Hubungan Jarak jauh di karenakan pekerjaan dan kondisi orang tua yang dua2nya sakit baik orang tua saya dan orang tua Istri , sebenarnya saya sudah tidak bisa bersabar lagi dengan kondisi hubungan jarak jauh di mana banyak tangga jawab sebagai istri yang terbengkalai , saya sudah pernah meminta istri saya untuk ikut tinggal dengan saya karena istrinya masih punya saudara lain yang bisa mengurus orang tuanya, tapi istri tidak bisa mengingat tidak tega melihat orang tua yang sakit dan ditambah orang tuanya tidak mengizinkan, jujur sempat hampir berujung perpisahan , pertanyaan saya ustadz apa hukumnya istri yang tidak patuh dengan permintaan suami serta solusi dari permasalahan saya. (Hamba Allah – Jawa Barat)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya jika seorang wanita sudah menikah, surganya ada pada suaminya. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis berikut:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [HR. Tirmidzi)
Juga hadis berikut:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [HR. Ibnu Hibban)
Juga hadis berikut:
وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ: اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا؛ اَلَّتِي إِذَا غَضِبَ جَائَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِيْ يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى
“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” (HR. Thabrani).
Untuk para istri, jika suami membutuhkan, maka ia harus mendahulukan suami dari pada orang tua. Bagaimana jika orang tua istri sakit? Jika orang tua masih ada dan ada anak laki-laki yang bisa merawatnya, maka ia wajib mendahulukan suaminya. Meski demikian, suami juga tidak boleh mengekang istri, misal tidak mengizinkan istri untuk menengok atau membantu orang tuanya.
Untuk Anda, silahkan komunikasikan dengan baik dengan istri anda. Sampaikan bahwa kewajiban istri, ketika sudah menikah adalah mendahulukan suami. Anda pun sampaikan, bahwa anda tidak akan mengekangnya dengan melarangnya menengok orang tuanya. Sebagaimana Anda juga harus merawat mertua anda dengan baik. Karena mertua, statusnya juga sama dengan orang tua kandung. Setidaknya, di waktu senggang, Anda mengunjungi mertua. Semoga dengan komunikasi yang baik, ada jalan keluar yang bisa melegakan kedua belah pihak. wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)