Pejabat Publik Suka Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain, Bagaimana Menyikapinya?

Tanya: Bismillah.. Ustad bgmna kita harus menyikapi pejabat publik yng mengucapkan salamat natal ato selamat hari raya nyepi sedang dia sendiri muslim pak ustadz ??

Admin

[addtoany]

Tanya:
Bismillah..
Ustad bgmna kita harus menyikapi pejabat publik yng mengucapkan salamat natal ato selamat hari raya nyepi sedang dia sendiri muslim pak ustadz ??
Mohon pencerahanya. Syukron. (Ismail Salam – Molibagu Bolaangan Mongondow Selatan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Yusuf al-Qaradhawi, salah seorang ulama terkemuka alumni Univ Al-Azhar Kairo dalam buku fatwanya membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada orang Kristen. Tidak hanya sekadar ucapan selamat, bahkan untuk menikahi perempuan Kristen pun boleh. Hal ini karena mereka adalah ahlul kitab di mana wanita dan sembelihannya hukumnya halal bagi seorang muslim. Megnenai hal ini secara sharih telah disebutkan oleh Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباتُ وَ طَعامُ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ حِلٌّ لَكُمْ وَ طَعامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الْمُؤْمِناتِ وَ الْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنينَ غَيْرَ مُسافِحينَ وَ لا مُتَّخِذي أَخْدانٍ وَ مَنْ يَكْفُرْ بِالْإيمانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَ هُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخاسِرينَ (5)

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik- baik. Makanan (sembelihan) orang- orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang- orang merugi.

Di Mesir, seorang muslim mengucapkan selamat natal memang sangat biasa. Bahkan ketika hari raya natal yang jatuh pada tanggal 7 Januari, Imam Besar al-Azhar akan ikut menghadiri perayaan natal. Syaikh Al-Azhar duduk di depan berdampingan dengan Paus ortodok Mesir.

Salam al-Quran, hukum ucapan natal tidak disebutkam. Hanya saja, menikahi wanita mereka, oleh jumhur ulama dibolehkan. Jika menikah saja boleh, apalagi sekadar ucapan selamat natal.

Secara sosio kultural, masyarakat Islam dan Kristen di Mesir sangat akrab. Tidak ada pergulatan Islam Kristen. Jika ada, itu karena faktor politik, atau lebih tepatnya dipolitisasi oleh oknum yang punya kepentingan.

Selain itu, kasus kristenisasi di Mesir bisa dikatakan tidak ada. Antara dua umat bergama ini hidup rukun, saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lainnya. Waktu terjadi revolusi Mesir tahun 2011, umat Islam juga dipersilahkan untuk melaksanakan shalat jama’ah di gereja dekat lapangan Tahrir.

Mari kita bandingkan dengan kondisi keberagamaan yang ada di Indonesia. Hubungan Islam Kristen secara kasat mata memang berdampingan dan saling menghormati satu sama lain. Tapi sesungguhnya itu hanya kerak luarnya saja. Kenyataannya Kristenisasi yang di Indonesia berlaku masif dan sudah jamak diketahui bersama. Berapa banyak umat Islam yang murtad akibat proses kristenisasi itu. Mereka bahkan melakukannya dengan terang-terangan dan tidak lagi ada rasa takut sebagai umat minoritas.

Kristenisasi dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah dengan nikah beda agama dan mengikutsertakan umat Islam dalam berbagai aktivitas mereka. Apalagi masyarakat muslim Indonesia ini banyak yang awam. Mudah sekali mereka tergoda dengan bujuk rayu umat Kristen dan dengan mudah keimanan yang begitu mahal, mereka gadaikan.

Umat Kristen sudah menabuh genderang perang kepada umat Islam. Kita sebagai seorang muslim wajib membentengi akidah umat. Menjaga agama dari kepunahan hukumnya wajib. Dalam ushul fikih disebut dengan hifzhu addin, yaitu menjaga agama. Hifzhuddin sendiri, masuk dalam lima komponen dasar yang harus dipertahankan. Ia adalah daruriyatul khamsah.

Untuk hifzhuddin ini, segala sarana dan prasarana yang kiranya dapat menjerumuskan umat Islam agar ditutup. Dalam ushul fikih, menutup sarana menuju mafsadah hukumnya wajib. Ia adalah sad adzariah. Di antara sad adzariah itu adalah mengharamkan ucapan selamat natal. Karena, meski ucapan natal ini sepele, namun ia bagian dari jaring umat Kristen untuk mendapatkan akidah umat. Jika yang kecil-kecil ini kita biarkan, maka mereka akan mampu menangkap akidah umat yang jauh lebih besar.

Jadi sesungguhnya, fatwa haram itu, lebih karena aspek sosiokultural yang berbeda. Dalam kaidah ushul fikih juga disebutkan, bahwa fatwa dapat berubah sesuai dengan kondisi, tradisi, adat dan kebiasaan. Karena kondisi yang terjadi di Indonesia dengan di Mesir berbeda, maka fatwa terkait ucapan natal ini juga berbeda. Setidaknya ini menjadi jawaban bagi mereka yang masih menghalalkan ucapan selamat natal dengan dalil sikap toleransi.

Baik selamat natal atau selamat nyepi, hukumnya sama seperti di atas. Bedanya kalau sembelihan orang budha dan hindu, haram kita makan, sementara sembelihan ahlul kitab, boleh kita makan
Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post