Tanya:
Saya mau bebas dari kebiasaan onani saya dan saya mau potong kelamin, batangnya saja.
Bagaimana hukumnya? (Hamba Allah – Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zina diharamkan Allah. Bukan hanya zina, namun mendekati zina juga diharamkan sebagaimana firman Allah berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Di antara hal yang mendekati zina itu adalah sering onani. Banyak cara untuk menghindari onani, di antaranya yaitu dengan banyak melakukan aktifitas yang bermanfaat. Adapun memotong ujung kemaluan, itu menimbulkan mudarat yang diharamkan. Firman Allah:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
Jadi, buatlah aktivitas yang positif. Misalnya ikut organisasi masjid atau karang taruna atau lainnya. Atau puasa senin – kamis, Insya Allah dengan banyaknya aktivitas, atau puasa sunnah, anda akan sembuh dari kebiasaan buruk tersebut. Wallahu a’lam bishawab.