Berhubungan Suami Istri saat Puasa di Bulan Ramadan, Apa Hukumannya?

Tanya: Assalamualaikum Saya mau bertanya apakah yang saya lakukan bila bercinta dengan istriku di siang Ramadan ,padahal saya sedang berpuasa. Terimakasih. (Fatkhur – Brebes) Jawab:

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum
Saya mau bertanya apakah yang saya lakukan bila bercinta dengan istriku di siang Ramadan ,padahal saya sedang berpuasa.
Terimakasih. (Fatkhur – Brebes)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Jika bercinta dalam artian sekadar bermain, tidak ada masalah. Namun jika bercinta maksudnya adalah berhubungan badan, maka hukumnya haram dan bagi yang melakukannya maka ia harus melakukan hal-hal berikut:

Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Hanya karena sekarang tidak ada lagi hamba sagaya, maka pilihan ini gugur.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Dalilnya adalah sebagai berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Hadi bagi anda, silahkan anda berpuasa dua bulan berturut-turut, kecuali jika tidak mampu maka anda harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post