Tanya:
Bagaimana hukumnya menitipkan modal ke teman yang olehnya digunakan untuk investasi alat kesehatan ke pemerintah daerah. Hasil (untung) penjualan alat kesehatan kemudian dikembalikan dengan modal setelah periode penjualan selesai (tiap satu bulan). Trm ksh. (Lina – Pekanbaru_
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jual beli dihalalkan berdasarkan dalil dari surat Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT:
أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
QS. An-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
QS. Al-Baqarah ayat 198 Allah SWT berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
Artinya: “Tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu..” (ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji).
Jual beli baru diharamkan jika yang dijualbelikan adalah barang haram, ada unsur riba, ada manupulasi atau penipuan, dan ada unsur judi.
Untuk investasi anda, selama memenuhi syarat tersebut maka sah dan boleh, tidak ada masalah. Insya Allah berkah. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569