Kurban Kambing Tapi Minta Bagian Daging Sapi, Apakah Boleh?

Tanya: Assalamu’alaikum ust./ustzh. Ada seseorang yang berkurban hewan kambing namun pas pembagian daging hewannya ia ingin meminta sebahagian daging sapi, apakah kami selaku panitia diperbolehkan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum ust./ustzh.
Ada seseorang yang berkurban hewan kambing namun pas pembagian daging hewannya ia ingin meminta sebahagian daging sapi, apakah kami selaku panitia diperbolehkan memberikannya daging sapi dan daging kambing? Atau hanya daging kambing sajaseauai dengan hewan yg di kurbankannya ??? Mohon di jwb ? (Syah Ahmad Qudus – Medan)

Jawab:
Menurut jumhur ulama seperti ungkapan imam nawawi dalam kitab majmu bahwa hukum berkurban adalah sunnah bagi yang mampu. Selama ia mampu, ia disunnahkan berkurban setiap tahun. Dalilnya adalah firman Allah berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”;

Juga firman Allah berikut:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

“Dan telah kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.”
Hadis berikut:

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده

“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

Juga hadis berikut:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Berikut hadist keutamaan kurban seperti dinarasikan Aisyah

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Artinya: Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, “Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR Ibnu Majah).

Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Al-Hajj: 36).

Bagi yang kurban sapi, maka mengambil sepertiga bagian sapinya. Bagi yang kurban kambing, maka mengambil sepertiganya juga. Jika yang berkorban kambing hendak mengambil daging sapi, hal itu dibolehkan sesuai dengan kesepakatan panitia dan pemilik kurban. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post