Tanya:
ustad saya mau bertanya,gimna hukumnya memakai voucher free ongkir dan voucher casback apakah riba atau tidak,lalu jika riba apakah barang yg saya beli itu juga ikut riba ( dalam pembelian saya memakai uang halal kerja) atau yg riba itu hasil casback itu saja? Terima kasih sebelumnya. (Muhammad Rizki – Ujungbatu)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
Riba diharamkan berdasarkan firman Allah berikut:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)
Juga firman Allah berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).
Adapun voucher free ongkir dan voucher casback bukan termasuk riba. Silahkan dimanfaatkan. Barang anda juga halal. Wallahu a’lam.