Tanya:
Assalamuaalaikum ustadz.
Ada seorang teman bertanya kepada saya, bagaimanakah hukum anak di luar nikah beda agama, dan anak itu sekarang diadopsi sama Non muslim, mohon pencerahannya ustad. Dan dia sekarang tidak tau keberadaan anak itu. (Kairos, Tangerang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan nasrani atau yahudi, para ulama membolehkan dengan dalil berikut:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]
Hanya para ulama indonesia mengharamkan karena ini menjadi sarana mudah para misionaris untuk menarik suami ke agama kristen. Jadi untuk menjaga agama inilah sehingga nikah beda agama diharamkan.
Jika istri yang muslimah dan suami yang kristen, maka ini diharamkan. Jika suami muslim dan istri selain kristen dan yahudi, seluruh ulama mengharamkan.
Anak sendiri sesungguhnya tidak berdosa dan dia lahir dalam kondisi muslim. Hanya orang tuanyalah yang akhirnya menyeretnya menjadi kristen atau yahudi. Hal ini sesuai degan hadis berikut:
مَا مِنْ مَوُلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
“Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?” (HR. Malik).
Jadi status anak adalah muslim sesuai dengan fitrahnya. Jika ada peluang, sebaiknya kita yang merawatnya agar anak itu terjaga keislamannya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)