“Anggap Saja Kita Sudah Bercerai”

Tanya: Saya mau bertanya suami saya mengatakan “anggap saja kita sudah cerai” dan saya mengatakan “berarti kita cerai udah satu kali” apakah talak jatuh ??

Admin

[addtoany]

Patah Hati

Tanya:
Saya mau bertanya suami saya mengatakan “anggap saja kita sudah cerai” dan saya mengatakan “berarti kita cerai udah satu kali” apakah talak jatuh ?? (Melia, Bima)

Jawab:
Waalaikum salam

Walaupun dibolehkan agama, talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ

Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Talak sendiri ada yang langsung, seperti perkataan suami kepada istrinya “kamu sekarang aku ceraikan” maka otomatis jatuh cerai. Ada juga talak mu’allaq atau cerai dengan syarat seperti perkataan suami kepada istrinya “jika saya selingkuh, maka kamu jatuh talak/cerai”. Maka jika suami selingkuh, otomatis jatuh cerai.

Hanya saja, tidak boleh istri sekadar curiga suami selingkuh karena harus ada bukti kongkret yaitu melihat sendiri dengan mata sendiri, seperti melihat timba masuk sumur dan dia melakukan lian (saling bersumpah suami istri di depan pengadilan bahwa tuduhannya benar dan jika salah maka ia siap dilaknat). Lalu cerai.

Atau dengan 4 orang saksi dan mereka semua melihat dengan mata kepala sendiri. Jika tidak maka dianggap menuduh zina dan ini dosanya sangat besar.

Dalilnya firman Allah berikut:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [QS. An-Nuur: 4]

Talak pun tidak boleh dijadikan mainan karena mainannya seseorang dengan perkataan cerai, bearti telah jatuh cerai. Di Indonesia, cerai harus di depan Pengadilan Agama. Untuk anda, mintalah fatwa ke Pengadilan Agama agar status anda jelas. Pengadilan akan memutuskan apakah anda telah cerai atau belum. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post