Apakah Ada Dosa Turunan dalam Islam?

Jamaah: Ustadz, ada yang bilang bahwa jika seseorang berzina, maka kelak di antara keluarganya akan ada yang berzina. Itu sebagai hukum karma dan dosa turunan.

Admin

[addtoany]

1564272320 Macam Dosa Besar

Jamaah: Ustadz, ada yang bilang bahwa jika seseorang berzina, maka kelak di antara keluarganya akan ada yang berzina. Itu sebagai hukum karma dan dosa turunan. Benarkah ada dosa turunan dalam Islam?

Ustadz Wahyudi Abdurrahim: Islam tidak mengenal istilah dosa turunan. Seseorang hanya akan menerima dosa atas amal perbuatan buruk yang ia lakukan. Sementara jika orang lain atau ayah neneknya yang melakukan dosa, maka ia sama sekali tidak terkena dosanya. Jadi, dosa berlaku bagi pelakunya saja.

Dalilnya firman Allah Swt berikut ini:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. an-Najm: 38)

Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan sebagai berikut, “Yakni setiap jiwa yang menzhalimi dirinya sendiri dengan berbuat kekafiran atau dosa apapun, sesungguhnya dosanya adalah terhadap dirinya sendiri. Tidak seorang pun yang menanggungkan dosa itu untuk dirinya”.

Juga firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.” (QS. Luqman: 33)

Ini juga berlaku bagi tindak kriminal. Jadi yang berhak untuk mendapatkan hukuman adalah pelaku kriminal saja. Mereka yang tidak ada sangkut pautnya, baik dari ayah ke atas atau anak ke bawah, atau istri dan saudaranya, tidak berhak untuk mendapatkan intimidasi dan hukuman. Ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Artinya: “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (QS. al-Baqarah: 194)

Wallahu a’lam

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post