Apakah Kita Wajib Bermazhab?

Tanya: Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya tentang madzhab. Apakah kita harus bemadzhab(memilih salah satu madzhab). Karena saya sendiri sering hidup di beberapa kelompok diantaranya kadang

Admin

[addtoany]

1564012210 Kitab Hadits E1443688353352 1

Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya tentang madzhab. Apakah kita harus bemadzhab(memilih salah satu madzhab). Karena saya sendiri sering hidup di beberapa kelompok diantaranya kadang saya tinggal dilingkungan Muhammadiyah kadang di NU kadang juga di kelompok salafi, yang mana dari tiga kelompok itu sering ada perbedaan tatacara beribadah. Karena saya sering hidup dilingkungan ketiganya, maka saya sering beribadahnya mengikuti tempat yang saya tinggalli dan tidak konsisten pada salah satunya. Minta sarannya ustadz dan baiknya bagaimana? (Ali Mutohir, Temanggung)

Jawab:
Waalaikum salam

Kami pernah mengulasnya dalam artikel di bawah ini.

Bahaya Tidak Bermadzhab; Bagaimana Sikap Muhamadiyah?

Dr. Muhamad Said Ramadhan al-Buthi pernah menulis buku dengan judul, “Al-Laa Madzhabiyyah; Akhthar Bid’atin Tuhaddidu as-Syari’ah al-Islamiyyah”. Buku tersebut ditulis untuk mengcounter pendapat al-Khanjali dan Syaikh Nasirudin al-Albani yang menyatakan bahwa bermazhab tidak diperlukan. Menurut dua ulama itu, bahwa bermadzhab tidak pernah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. Manusia kelak ketika meninggal dunia juga tidak akan ditanya terkait madzhab yang dia ikuti. Lebih jauh lagi, mereka mengatakan bahwa bermadzhab sesungguhnya merupakan perbuatan bid’ah yang dibuat pada abad ke-3 Hijriyah. Para imam itu dianggap menyaingi Rasulullah saw. karena membuat tuntutan baru. Padahal dalam beragama, kita harus tunduk hanya kepada Allah dan rasul-Nya, bukan mengijuti madzhab tertentu.

Solusi yang ditawarkan oleh al-Khanjali dan syaikh Nasiruddin al-Albani adalah dengan meninggalkan madzhab dan langsung kembali kepada al-Qurn dan sunnah Rasulullah. Apalagi hadis Nabi telah dibukukan secara rapi oleh para imam hadis, sehingga untuk mengetahui hukum secara benar sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan sunnah Nabi, dapat dilakukan secara lebih mudah.

Syaikh Ramadhan a-Buthi lantas mencounter satu-satu pendapat al-Khanjali dan syaikh Nasiruddin al-Albani tersebut. Menurutnya, bahwa para imam madzhab adalah para ulama yang melakukan ijtihad untuk memahami hukum syariat. Mereka dalam berijtihad juga kembali kepada al-Quran dan sunnah rasulullah saw. Tidak benar jika dikatakan bahwa para imam madzhab menjadi pesaing nabi Muhammad dan membuat syariat baru.

Para imam meletakkan metodologi ijtihad, agar apa yang dihasilkan sesuai dengan kitab Allah. Kembali kepada al Quran dan sunnah Nabi bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan oleh setiap orang muslim. Ada standar keilmuan tertentu yang harus ditapaki oleh seorang muslim sehingga ia mampu mengetahui kandungan kitab suci.

Menurut syaikh al-Buthi bahwa sangat berbahaya jika kemudian pintu ijtihad dibuka lebar-lebar tanpa batas. Kemampuan tingkat intelektual setiap orang muslim berbeda-beda. Tidak cukup memahami persoalan umat hanya dengan membaca al-Quran dan langsung merujuk ke Quran sunnah saja tanpa ada standar keilmuan yang cukup dan sandaran metodologi yang jelas. Sikap seperti ini akan sangat berbahaya, karena ada nas yang sifatnya mujmal, mufassar, mubayyan, mutlak, muqayyad, am, khas dan lain sebagainya. Semua itu hanya bisa dipahami dan dilakukan oleh mereka yang mampu menguasai metodologi ijtihad. Jika orang awam boleh melakukan ijtihad, maka yang terjadi adalah kekacauan fatwa. Mereka bisa sesat menyesatkan. Mereka akan memahami al-Quran dan sunnah nabi sekadar seperti yang ada dalam benak mereka saja.

Mengatakan bahwa bermadzhab tidak perlu dan merupakan sebuah perbuatan bid’ah adalah sikap yang sangat sembrono dan berbahaya. Tidak mengakui madzhab Islam, artinya juga tidak mengakui kemampuan ulama Islam dari puluhan generasi. Menganggap bermadzhab sebuah kebodohan, berarti sama saja dengan menyatakan bahwa dirinya adalah manusia paling alim. Tentu ini sebuah kesombongan yang nyata.

Tidak mengakui madzhab juga dapat menghapus jutaan warisan intelektual yang telah dihasilkan oleh para ulama mujtahidin. Jadi, Laa Madzhabiyyah yang ditulis oleh syaikh Ramadhan al-Buthi adalah upaya untuk mencounter pendapat al-Khanjali dan Syaikh Nasiruddin al-Albani yang secara sharih menentang sikap bermadzhab.

Bagaimana dengan Muhammadiyah? Di sini, Muhammadiyah berada di barisan para ulama yang mengakui madzhab, bahkan menjadikannya sebagai rujukan dan timbangan dalam berijtihad. Hal ini bisa dilihat dari buku fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang seringkali menukil pendapat-pendapat para ulama dan imam madzhab. Hanya saja Muhammadiyah menggunakan sistem tarjih.

Jadi mereka yang beranggapan bahwa Muhammadiyah tidak mengakui madzhab sehingga harus digiring untuk mengikuti madzhab tertentu, perlu diluruskan. Muhammadiyah tidak masuk dalam ranah laa madzhabiyyah seperti yang dituliskan oleh syaikh Ramadhan al-Buthi

Bagaimana dengan NU? Secara jelas NU juga mengakui imam madzhab fikih ahli Sunnah wal jamaah.. Namun yang umum digunakan di NU adalah madzhab syafi’i. Maka cara peribadatan mereka berpijak pada madzhab Syafi’i.

Bagaimana dengan salafi? salafi itu banyak merujuk ke ibnu Taimiyah dan Ibnu Taimiyah bermadzhab Hambali. Maka cara ibadah mereka mirip dengan madzhab Hambali.

Bagaimana dengan Anda? Baiknya anda punya satu pijakan sebagai pegangan anda agar tidak bingung. Karena satu pemikiran/madzhab saja itu sangat luas.

Adapun jika anda shalat di Muhammadiyah dengan cara Muhammadiyah, di NU dengan cara Syafi’iyah dan di salafi dengan cara hambaliyah mengikuti imam, itu tidak mengapa dan boleh. Karena fungsi makmum memang mengikuti imam. sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw berikut ini:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir maka bertakbirlah kalian…”[HR. Bukhari)

Semua peribadatan tersebut, sesungguhnya berdasarkan dalil dan pijakan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam.

(Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post