Tanya:
Ustad, saya mau tanya,, saya memasang WiFi di rumah tapi bayar nya dengan orang yang bekerja di WiFi tapi setiap bulan selalu membayar WiFi,, tapi karena bayarnya tidak dengan kantornya WiFi dan hanya dengan pekerja, apakah itu halal untuk dipakai? (Afiqah – Dumai)
Jawab:
Sesungguhnya setiap transaksi apapun terkait urusan jual beli, itu boleh kecuali ada hal yang melarangnya. Dalam surat Al Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
Di ayat lain surat An-Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
Para ulama ushul menggunakan kaedah berikut:
الاصل فى المعاملات الاباحة الا اذا دل الدليل على تحريمه
prinsip dalam muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Jika anda membayar wifi kepada pekerja, namun anda yakin bahwa uang itu dibayarkan ke perusahaan dan tidak dikorupsi atau masuk ke kantong dia, maka hal itu dibolehkan. Namun jika anda yakin bahwa uang itu ternyata tidak dibayarkan, maka itu tidak diperkenankan.
Jika ingin kepastian, anda tinggal tanyakan ke yang bersangkutan, terkait uang anda tadi. Insya Allah jika uang itu aman dan tidak diambil olehnya, maka tidak jadi masalah. Lagipula, jika anda tidak membayar langganan Wi-Fi, biasanya jaringannya akan dimatikan. selama wWi-Fi tidak dimatikan, kemungkinan besar orang tadi membayarkannya ke perusahaan. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)