Keluar Darah Flek Setelah Selesai Haid, Bagaimana Status Kewajiban Salatnya?

Tanya: Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, saya kan haid selama 7 hari kemudian saya mandi besar lalu suci selama 4 hari kemudian keluar lagi flek

Admin

Tanya:
Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, saya kan haid selama 7 hari kemudian saya mandi besar lalu suci selama 4 hari kemudian keluar lagi flek kecoklatan agak memudar, lalu bagaimana itu ustadz saya bingung bolehkah solat atau tidak? Soalnya ada referensi jika setelah mandi wajib muncul kecoklatan maka bukan termasuk haid tapi ada juga yang harus menunggu sampai 15 hari kedepan? Lalu yang benar bagaimana ya ustadz? Saya harus tetap solat atau bagaimana? (Klarita Dewi – Trenggalek)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Menurut para ulama, jika flek kecoklatan keluar di waktu yang biasanya bukan masa haid, maka ia bukan darah haid. Misal, biasanya selesai haid selama 7 hari saja, Maka jika 4 hari kemudian keluar flek kecoklatan, ia bukan bagian dari darah haid. Anda tetap wajib shalat. Kecuali flek tadi keluar di hari ke delapan, atau tidak ada jeda sama sekali dengan masa haid, maka ia tergolong darah haid. Atau ia keluar di masa yang biasanya anda haid, maka ia dianggap darah haid.

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, “Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.” Dalilnya sebagai berikut:

Ummu’Alqamah berkata,

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka,
‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.” (HR. Bukhari)

Ummu’Athiyab radhiallahu’anha berkata

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

“ Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci.” (HR. Bukhari).

(Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post