Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb Ustad Saya Mau Bertanya Ustad,Apa Yang Harus Saya Lakukan Sekarang Ustad? Jadi Dulu Saya Pernah Menikah Ustad Dan Suami Pertama Saya Meninggal Di Tahun Pertama Pernikahan Kami Ustad Itu Terjadi Ditahun 2017 Dan Ditahun Itu Juga Teman Alm Suami Saya Ingin Mengajak Saya Menikah Dengan Cara Agak Sedikit Memaksa Tentu Saya Tidak Mau Ustad Saya Menolak Nya Dengan Alasan Saya Mau MembuatKan Pagar Untuk Kuburan Alm Suami Saya Ustadz Baru Memikirkan Untuk Menikah Lagi,,.Dan Di Tahun 2019 Saya Memutuskan Untuk Menikah Lagi Ustadz Dan Saya Lupa Dengan Janji/Nazar Tersebut Ustadz,,Dan Ketika Saya Ingat Dengan Hal Tersebut Saya Langsung Di Saran Kan Oleh Temen Saya Untuk Memberi Makan 10 orang Yang Kurang Mampu Dan Itu Sudah Saya Lakukan Ustadz,Saya Sudah Menikah 2 tahun Tapi Belum Mempunyai Keturunan Dan Banyak Orang mempercayai Dan Mengaitkan Hal Tersebut Bahwa Kami Belum Mempunyai Anak Karena Nazar Yang Belum Dibayar. (Rahayu – Palembang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Nadzar yang baik harus ditepai sebagaimana firman Allah:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)
Namun jika nadzar tersebut jika dilakukan justru menimbulkan mudarat besar, maka solusi lain adalah pelaku nadzar tersebut membayar kafarat. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:
من نذر نذرا لا يطيقه فكفارته كفارة اليمين
“Siapa yang bernazar dan tidak mampu (menunaikannya), maka menebus dengan tebusan (kaffarah) sumpah. (HR. Abu Dawud)
Adapun kafarat yamin (sumpah) adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa anda berikan kepada keluarga anda, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma’idah : 89].
Adapun anda belum dikaruniai anak, Insya Allah tidak ada hubungannya dengan nadzar anda. Anak adalah rezeki yang akan Allah berikan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Banyak-banyaklah berdoa. Karena Allah akan mengabulkan doa hamba-Nya. Banyaklah baca istigfar, karena dengan banyaknya beristigfar akan mempermudahkan anda mendapatkan keturunan. Firman Allah:
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
“Maka aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu’, sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai”. [Nuh/71 : 10-12]
Untuk anda, cobalah pergi ke dokter kandungan dan tanyakan sebab keterlambatan kehamilan anda. Barangkali ikhtiar ini bisa menjadi jalan keluar. Semoga Allah segera memberikan keturunan pada Anda. Amin. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569