Berhubungan Intim Saat Haid Hukumnya Haram

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz atau ustadzah mohon di bantu.suami saya memaksa melakukan hubungan suami-istri di saat istri haid.apa hukum nya, saya paham itu dosa

Admin

[addtoany]

Digital Art 399834 1280

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz atau ustadzah mohon di bantu.suami saya memaksa melakukan hubungan suami-istri di saat istri haid.apa hukum nya, saya paham itu dosa besar jadi gimana posisi saya saat ini dan bagaimana cara mandiri junub yg benar di awali dari mana.mohon di bantu ustadz dan ustadzah… (Lia, Medan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Berhubungan intim saat haid hukumnya haram sesuai kesepakatan para ulama. Daliknya adalah al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222 berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat di atas turun sebagai jawaban ketika ada seorang sahabat yang menanyakan persoalan berhubungan intim dengan istri yang sedang haid. Maka ayat tersebut mengharamkannya.

Solusinya, silahkan bercumbu, namun tidak sampai berhubungan intim. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat aisyah berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad danTurmudzi).

Jila suami anda meminta untuk berhubungan intim, anda harus menolak dan sampaikan hukumnya secara baik-baik bahwa hal itu terlarang dalam agama.
Jika anda telah melakukannya maka anda harus bertaubat dan mohon ampun kepada Allah.

Adapun mandinya, yang wajib adalah mandi seperti mandi biasa dengan niat mandi junub. Sunnahnya, anda bersihkan kemaluan anda dulu, lalu anda cuci tangan dan berwudhu. Lalu mulai guyur tubuh dari bagian kanan. Gunakan sabun atau wewangian lainnya. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post