Berhubungan Saat Haid Lalu Hamil, Bagaimana Hukum Anak yang Dikandung?

Tanya: Asalamualaikum pak ustad.. aku dari palembang mau tanya.. kami kn nikah tanggal 26 desember 2016 nah pas nikah saya belum haid tanggal 28 y

Admin

[addtoany]

Img 20191129 125613

Tanya:
Asalamualaikum pak ustad.. aku dari palembang mau tanya.. kami kn nikah tanggal 26 desember 2016 nah pas nikah saya belum haid tanggal 28 y saya haid terus karena kami belum mengerti ntahu tentang larangan berhubungan saat haid kami tetap berhubungan dan bln januari y saya positif hamil..saya mau tanya kan kalau memang saat haid kami berhubungan y membuahi jadi gimana pak ustad hukum y untuk anak kami.. ? karena kan berhubungan saat haid itu dosa besar… tapi kami memang gak tau apa lagi sampai bisa membuahi saat haid. (Rati Indah Sari, Palembang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Hubungan saat haid diharamkan berdasarkan firman Allah berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Bagaimana jika tidak tahu? Orang yang tidak tahu, maka perbuatannya dimaafkan. Namun jika sudah tahu dan melakukan, maka ia berdosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Juga kaidah fikih berikut ini:

أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ

“Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.”

Juga kaidah berikut:

وَلَا يَثْبُتُ الْخِطَابُ إلَّا بَعْدَ الْبَلَاغِ

“Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.”

Adapun anaknya, tidak ada masalah. Bisa jadi, pembuahan terjadi setelah haid sehingga menjadi seorang anak. Semoga dilancarkan kehamilannya dan kelak ia menjadi anak yang shalih. Amin. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


Related Post