Bermain Aplikasi Uang Saku

Tanya: Assalamualaikum… Saya ingin bertanya hukum bermain aplikasi Uang Saku. Di aplikasi tersebut Pertama kita harus membeli sebuah ruang dengan harga yg bervariasi. Setelah membeli

Admin

[addtoany]

Nonton Video

Tanya:
Assalamualaikum…
Saya ingin bertanya hukum bermain aplikasi Uang Saku.
Di aplikasi tersebut Pertama kita harus membeli sebuah ruang dengan harga yg bervariasi.
Setelah membeli ruang tsb, setiap harinya kita akan dikirimkan video dgn jumlah tertentu.
Baik itu video youtube,video tik tok, dll dgn jumlah tertentu.
Video tsb punya harga tertentu pula sesuai dgn ruang yg kita beli.
Tugas kita hanya menonton dan menyukai video² tersebut.
Misalnya beli ruang yg harga 4 juta, setiap harinya dikirimkan video dgn jumlah 48 video. 1 video itu apabila kita menontonnya diberi harga 4600.
4600 x 48 = 220.800.
Bila kita menonton dan mnyukai video itu semua maka masuk dlm saldo kita setiap harinya Rp. 220.800.
Pertanyaan saya, apakah uang dr hasil seperti itu halal atau haram?
Terimakasih. (Munawir, Pidie)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya prinsip jual beli adalah boleh selama tidak ada hal yang mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaedah fikih beriku:

الاصل فى الاشياء الاباحة

Prinsip dalam sesuatu adalah boleh.
terkait jual beli, terdapat dalam suratAl Baqarah ayat 275 Allah SWT berikut:,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”

Sementara dalam surat An Nisa ayat 29 Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”

Jadi, dalam jual beli itu boleh selama tidak ada riba, penipuan, atau unsur judi. Jika ada salah satu unsir seperti di atas, maka ia haram.

Adapun bisnis sebagaimana yang anda praktekkan, dengan menonton video, sesungguhnya ada beberapa pertanyaan, apakah anda membeli video tersebut? apakah anda menjual lagi video tersebut? apa jenis video tersebut? apakah dalam video itu terdapat unsur haram? ataukah video dakwah? dari manakah sesungguhnya keuntungan “menonton” video tersebut? dari iklan atau apa? Mekanisme bisnisnya harus jelas, sehingga statusnya tidak gharar atau syubhat.

Semua ini akan sangat menentukan hukum. karena jika yang dikirimkan adalah video yang ada nuansa haram, maka ia haram. Setidaknya hal ini masih ada hal yang samar, dan terkait hal-hal samar ini, lebih baik dihindari. hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ- وَأَهْوَى اَلنُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ: – إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى, يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ, أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى, أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ, أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ, أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan Nu’man memasukkan jarinya ke dalam dua telinganya, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599]

Sering-sering menonton video yang tidak bermanfaat, juga dapat berakibat tidak baik bagi otak kita. lebih baik mengisi otak dengan ilmu dan membaca al-Quran dari ada digunakan untuk menonton video.

Adapun uang pembelian ruang tadi, yang sebesar 4 juta, bisa digunakan untuk bisnis yang lebih produktif seperti jualan baso, gorengan atau lainnya. Saat ini memang banyak bisnis yang belum jelas kehalalannya dengan beragam variasi. Kita harus selalu waspada terkait hal ini. Meninggalkan sesuatu yang belum jelas kehalalannya lebih baik daripada tetap menjalankannya.

Semoga Allah memberikan kelapangan rezeki kita semua. Semoga kita selalu mendapatkan rezeki yang halal dan baik. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post