Bolehkah Mandi Wajib Diganti Tayammum Saat Kaki Sedang Diperban?

Tanya: Assalamu’alaikum. Saya mau tanya. Apakah diperbolehkan mandi besar setelah haid dalam keadaan kaki masih sakit dan diperban (tidak boleh terkena air)? Apa menunggu kondisi

Admin

Tanya:
Assalamu’alaikum. Saya mau tanya. Apakah diperbolehkan mandi besar setelah haid dalam keadaan kaki masih sakit dan diperban (tidak boleh terkena air)? Apa menunggu kondisi kaki membaik yang mungkin bisa 2 minggu setelah haid? Atau bisa diganti dengan tayamum untuk mandi besar? Jika memang bisa digantikan tayamum, apakah saya bisa sholat dan puasa? Terima kasih.

Jawab:
Wa’alaikum salam. Jika seseorang haid, maka setelah suci ia wajib mandi sebagaimana firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4)

Juga firman Allah:

وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)
Rasulullah saw bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.” (HR: Bukhari dari Abu Hurairah)

Jika anda terluka, maka anda bisa mandi dan bagian yang diperban cukup dilap saja atau jika tidak mungkin, bagian yang diperban ditinggalkan/tidak dilap. Jika mandi juga tidak mungkin, karena dilarang terkena air, maka boleh dengan tayamum. Namun anda harus bersuci, karena anda punya kewajiban untuk shalat.

Dalilnya adalah sebagai berikut ini:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah 185).

Allah berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)

Allah juga berfirman:

رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَآإِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَطَاقَةَ لَنَا بِهِ

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (QS. Al Baqoroh : 286)

Dalam kaidah ushul juga disebutkan:

إذا ضاق الأمر اتسع

Apabila sesuatu itu sempit, maka hukumnya menjadi luas. (Imam Syafi’i)

Kaidah :

إذا اتسع الأمر ضاق

Apabila sesuatu itu luas, maka hukumnya menjadi sempit.

Jadi, bersucilah sesuai dengan kemampuan Anda. Karena sesungguhnya agama ini mudah.
Walahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post