Bolehkah Minta Cerai Karena Suami Tidak Pernah Salat?

Tanya: Assalamualaikum ustd saya mau tanya , bagaimana hukum nya seorang suami yang tidak pernah sholat, apakah isteri ikut menanggung dosa suami? Lalu apakah boleh

Admin

Tanya:
Assalamualaikum ustd saya mau tanya , bagaimana hukum nya seorang suami yang tidak pernah sholat, apakah isteri ikut menanggung dosa suami? Lalu apakah boleh seorang isteri minta di cerai karena suami tidak pernah sholat? (Lulu Hermawan, Bandung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Jika suami tidak shalat, kewajiban istri adalah mengingatkan dan memberi nasihat. Umat Islam dianggap sebagai umat terbaik, karena ciri saling menasihati dan selalu beramar makruf dan nahi munkar.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik“. [Ali Imron :110]

Juga firman Allah SWT berikut:

, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“.[At-Taubah:71]

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)

”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih, saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya tetap di atas kesabaran” (QS. Al-’Ashr [103]: 1-3).

Jika kita telah menasihati, maka tugas istri telah gugur. Kelak ia bisa beralasan dih adapan Allah dan ia insya Allah tidak masuk neraka karena ini.

Adapun minta cerai dengan alasan ini, baiknya tidak dilakukan. Cerai ini halal, namun merupakan perbuatan yang paling dibenci Allah sebagaimana hadis berikut:

. أﺑﻐﺾ اﳊﻼل إﱃ اﷲ اﻟﻄﻼق

Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak. (HR. Abu Daud)

Semoga suami anda segera sadar dan melaksanakan kewajiban shalat. semoga anda dan keluarga anda menjadi ahli surga. Amin.

Related Post