Dilema Nikah Sirri

Tanya: Assalamu’alaikum ustad. Apabila ada seseorang perempuan menikah siri tapi kmudian hari mengerti suami menikah lagi secara agama dan negara dan akan dikaruniai anak. Apakah

Admin

Tanya:
Assalamu’alaikum ustad. Apabila ada seseorang perempuan menikah siri tapi kmudian hari mengerti suami menikah lagi secara agama dan negara dan akan dikaruniai anak. Apakah yang harus dilakukan istri pertama yang hanya siri dan belum mempunyai anak. Apakah harus terus berjuang atau mengikhlaskan suami untuk istri kedua yang sah secara negara? Terimakasih.

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya sudah beberapa kali kami sampaikan agar seorang wanita jangan mau dinikahi sirri, karena hal ini bertentangan dengan tujuan awal diturunkannya hukum syariat. Nikah sirri berpotensi dapat menghilangkan hak-hak wanita, seperti hak nafkah, hak waris, sulit menggugat ke pengadilan jika terjadi ketidakadilan atau kezhaliman dari suami dan lain sebagainya.

Jika anda sudah terlanjut menikah sirri, maka sampaikan dan komunikasikan kepada suami anda secara baik-baik agar suami anda mau mencatatkan pernikahan anda ke KUA. Sampaikan juga kepada suami anda agar berkomunikasi baik dengan istri kedua bahwa sesungguhnya ia mempunyai istri pertama. Jangan sampai istri kedua mengetahui bahwa suami mempunyai istri pertama dari orang lain, karena dapat menghancurkan rumah tangga.

Dengan komunikasi pelan-pelan dan dengan cara yang baik, mudah-mudahan dapat melapangkan hati suami dan juga istri kedua sehingga kalian dapat hidup bersama dengan rukun. Toh poligami dalam Islam dibolehkan sebagaimana firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Adapun anak, adalah rezeki Allah yang akan diberikan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jika menjadi rezeki Ibu, insyaallah tidak akan ke mana. Namun harus tetap selalu berdoa. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)


Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Tags

Related Post