Halalkah Penghasilan dari Bermain Game?

Tanya: Assalamualaikum.. saya Ryan, saya ingin bertanya tentang hukum mendapatkan uang hasil dari game.. Jadi gini, saya bermain sebuah game yang dimana apabila saya melihat

Admin

[addtoany]

Screenshot 2020 03 31 10 46 38 53

Tanya:
Assalamualaikum.. saya Ryan, saya ingin bertanya tentang hukum mendapatkan uang hasil dari game..
Jadi gini, saya bermain sebuah game yang dimana apabila saya melihat iklan-iklan didalam game tersebut.. maka saya mendapatkan uang. Untuk proses pencairannya saya diharuskan menaikan level game saya ke level tertentu.. apakah haram hukumnya menerima uang tersebut? Terimakasih perhatiannya.. (Ryan, Malang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Prinsip kita dalam memperoleh uang adalah boleh, selama uang itu hasil perniagaan, usaha sendiri seperti bertani atau profesi lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275).

Juga firman Allah berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)

Adapun game, jika Anda tidak mengeluarkan uang sama sekali dan uang yang dicairkan dari iklan, maka ia boleh dan bukan haram. Ia adalah fee dari pengiklan.

Namun jika anda mengeluarkan uang dalam permainan game tersebut, lalu anda mendapat bayaran dari uang yang dibayarkan user lain, maka ia judi yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Judi, biasanya menjadi candu. Seorang yang telah berjudi, apalagi pernah menang, maka ia ingin terus bermain. Akibatnya waktu kerja dia habis, waktu tak termanfaatkan dengan baik, uang juga terkuras. Banyak orang bertumpuk utang karena judi. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post