Hukum Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang

Tanya: Saya punya aplikasi penghasil uang, caranya yaitu orang lain memasukan kode di hp ku.Agar banyak kode dan penghasilan, saya membayar orang lain agar dapat

Admin

[addtoany]

Silver And Gold Coins 128867

Tanya:
Saya punya aplikasi penghasil uang, caranya yaitu orang lain memasukan kode di hp ku.Agar banyak kode dan penghasilan, saya membayar orang lain agar dapat memasukan kode saya, apakah halal atau haram? (Rozin Arkan, Tegal)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Dalam Islam, uang dapat diperoleh dengan cara bekerja seperti bertani, berniaga, berinvestasi dengan memutar uang yang telah ada dan lain sebagainya. Prinsipnya ada usaha yang jelas yang kita keluarkan dan timbal balik dari usaha tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ، فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah: 9-10)

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. At-Taubah:105)

Suatu pekerjaan dibolehkan asal tidak mengandung unsur haram seperti berjualan hal-hal yang diharamkan, berbuat judi, riba atau manipulasi.

Bagaimana dengan pekerjaan aplikasi pembuat uang? Karena ia tidak ada unsur perputaran uang, tidak ada unsur bekerja yang menghasilkan, maka ia masuk dalam maisir atau perjudian atau permainan uang yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Tinggalkanlah pekerjaan seperti itu dan cari pekerjaan lain yang lebih jelas. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post