Hukum Nyanyian dan Musik

Tanya: Ustadz Wahyudi …mohon pejelasan soal hukum musik Banyak kalangan, terutama saudara2 kita salafi mengharamkan musik dan segala hal yg berkaitan dg musik, termasuk alat2nya

Admin

[addtoany]

Musik

Tanya:
Ustadz Wahyudi …mohon pejelasan soal hukum musik
Banyak kalangan, terutama saudara2 kita salafi mengharamkan musik dan segala hal yg berkaitan dg musik, termasuk alat2nya dan uang yg diperoleh dr kgiatan bermusik, ..konon hadits ttg ini shahih… shg banyak artis/penyanyi yg sdh hijrah(istilah mereka) meninggalkan profesi mrk sbg pemusik dan membakar alat2 musiknya…semntara kalangan yg lain menganggap musik itu mubah, bisa haram bisa tdk, trgantung pesan yg dibawanya…ada pula yg menganggap musik itu boleh kalo utk mengajak kpd kebaikan/dakwah …ini pndapat yusuf cat steven/penyanyi inggris muslim…bukankah musik itu (yang baik) trmasuk keindahan, dan Allah menyukai yg indah?… terimakasih

Jawab:
Terkait alat musik, dan juga nyanyian, memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Hanya menurut kami, alat musik dan juga nyanyian, tidak dapat diharamkan secara mutlak.  Perinciannya sebagai berikut:

Apabila musik menarik kepada keutamaan dan dapat mengajak manusia kepada kebaikan, maka hukumnya sunnah. Ternyata dalam masyarakat, banyak juga yang terpengaruh baik dengan musik religi dengan syair merdu dan penuh pujian dengan rasulullah swt seperti yang dikenal masyarakat kita dengan istilah shalawat. Bahkan ada yang masuk Islam, karena lantunan musik tersebut.

Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), maka hukumnya makruh.
Apabila mengandung unsur negatif, seperti lagu-lagu koplo, disko dan lain sebagainya, maka haram. Apabila musik menarik kepada maksiat, seperti mengajak minum khamar, pacaran dan lain sebagainya, maka hukumnya haram.

Selain itu, cara menyampaikan lagu dan musik juga berpengaruh kepada ketentuan hukum. Meski lagu bagus, namun disampaikan secara tidak sopan, seronok, bercampur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) tanpa batasan syari, maka nyanyiannya juga haram.

Dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan adalah hadis berikut:

إنما الأعمال بالنية، وإنما لامرئ ما نوى

Artinya: “Amal-amal perbuatan tergantung niatnya, dan kepada tiap ornag dikembalikan tiap hal yang ia niatkan.” (HR. Bukhari).

Artinya, musik bergantung kepada niat seseorang.

Untuk hadis-hadis tentang musik dan nyanyian yang bisa dijadikan pijakan sebagaimana berikut ini:

خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلَّا فَلَا فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ

Rasulullah saw. hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah saw. seraya berkata ”wahai Rasulullah saw. sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff (dan bernyanyi), kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah saw. dan Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk ia langsung melemparkan/menyembunyikan Duff itu di bawah bokongnya, kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah saw. bersabda ”wahai Umar sungguh setan pasti akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya, akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar ia lemparkan/sembunyikan Duff itu”.(HR At-Tirmidzi)

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ حَتَّى قَالَتْ جَارِيَةٌ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ

Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata ”Rasulullah saw. datang pagi-pagi ketika pernikahan saya. Kemudian Beliau duduk di kursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…” Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi saw. bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(H.r. Al-Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

Dari Aisyah ra, ia berkata, “Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul saw. disana ada dua jariyah Anshar yang sedang bernyanyi dengan “nyanyian Anshar”, Kata Aisyah, “(mereka sudah biasa bernyanyi, namun) keduanya bukan biduanita” Abu Bakar (melarang keduanya) berkata, “Apakah (dibiarkan) seruling setan di rumah Rasul” peristiwa itu pada hari Ied. Rasulullah saw. Bersabda, ”Wahai Abu Bakar, sesungguhnya tiap kaum punya hari ied, dan ini adalah hari ied kita. Dalam riwayat lain: Wahai Abu Bakar, biarkanlah mereka bernyanyi karena hari ini adalah hari Id (hari raya)”.(H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ فِي عُرْسٍ وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ فَقُلْتُ أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ فَقَالَ اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ

Dari Amir bin Saad, dia berkata, ”Aku masuk ke rumah Qardhah bin Ka’ab dan Abi Mas’ud pada pernikahan, ternyata diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang bernyanyi, kemudian aku bertanya ”Kalian itu sahabat Nabi saw. Dan di antara ahli Badar, mengapa hal ini dilakukan dihadapan kalian?” Dia (salah seorang di antara keduanya) menjawab ”Duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama kami, akan tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan keringanan untuk bersuka ria selama walimah pernikahan”(HR An-Nasai)

Sementara itu, kaedah ushul yang bisa dijadikan pijakan adalah sebagai berikut:

الاصل فى الاشياء الاباحة

Artinya: Prinsip dari segala sesuatu adalah boleh

الحكم يدور مع علته وجوداً أو عدماً

Artinya: Ada tidaknya suatu hukum, bergantung kepada illatnya.

Jika kita lihat hadis-hadis di atas, musik yang digunakan adalah rebana (duf). Duf atau rebana adalah musik khas orang Arab. Di tempat lain, bisa jadi ada rebana, namun bisa jadi musiknya berbeda. Bisa gamelan, gitar, organ dan lain sebagainya. Jadi, bukan bearti alat musik yang dibolehkan sekadar rebana saja, namun musik lain juga boleh menyesuaikan tempat dan waktu, juga perkembangan musik kontemporer secara umum. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post