Hukum Sutrah

Pertanyaan: Apakah sutrah di depan orang shalat itu wajib adanya? Di sini sering kita dapati orang shalat di depannya ada orang yang sedang duduk wirid

Admin

[addtoany]

1564101848 Sutrah

Pertanyaan:

Apakah sutrah di depan orang shalat itu wajib adanya? Di sini sering kita dapati orang shalat di depannya ada orang yang sedang duduk wirid (sebagai/dianggap sutrah). Ketika orang di depannya pergi, maka ia maju menuju sutrah (dinding atau benda yang bisa dijadikan sutrah) dalam kondisi shalat. Bagaimanakah ini?

Mungkin bisa dibahas dari sudut pandang illatnya atau maqashidnya. Terimakasih

 

Jawab:

Sutrah, maknanya adalah penghalang. Sutrah biasa dimaksudkan segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai batasan seseorang yang sedang shalat. Tujuan sutrah (maqashid/ilat hukum) adalah agar tidak ada orang yang lewat di depannya. Sutrah sebagai batasan dan pertanda batasan shalat, dibuat dengan sesuatu yang kiranya seseorang bisa melihat dan mengetahui, bahwa itu adalah penanda batasan ia shalat.

Sutrah bisa dibuat dari kayu, semen, meletakkan batu, bolpoin, buku, dan lain sebagainya. Batasan shalat seperti sajadah dan karpet, atau garis shaf yang kadang kita temukan di banyak masjid, itu juga sudah bisa disebut sebagai sutrah, karena ia dibuat dengan tujuan sebagai penanda batasan shalat.

Sutrah atau batasan, cukup sejauh seseorang bisa rujud. Jadi sutrah jangan terlalu jauh, karena justru akan membuat mudarat bagi orang yang akan lewat. Hukumnya, dianjurkan bagi imam, atau seseorang yang shalat sendiri (munfarid). Sementara bagi makmum yang shalat jamaah, tidak ada anjuran meletakkan sutrah.

 

Dalil mengenai anjuran untuk meletakkan sutrah adalah hadis nabi sebagai berikut:

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

Artinya: “Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud).

Juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani sebagai berikut:

سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

Artinya: “Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad).

Sabda nabi yang lain sebagai berikut:

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

Artinya: “Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah).

 

Dikatakan sunnah, karena ada indikasi hadis lain, di mana rasulullah saw pernah shalat tanpa sutrah, sebagaimana hadis berikut:

رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari)

Hadis dari Ibnu ‘Abbas ra sebagai berikut:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

Artinya: “Rasulullah saw pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad)

Karena sutrah adalah pembatas shalat agar orang tidak melewati di depannya tatkala ia shalat, maka secara otomatis, ketika ia telah usai shalat, seperperti sedang berdzikir atau ngaji, sutrah sudah tidak dianjurkan lagi. Jika ada orang lewat di hadapan dia, sudah tidak terlarang, seperti ketika dia shalat.

Wallahu a’lam

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post