Penulis: Indera Gunawan, Lc, M.A. (Kandidat Doktor Universitas Al-Azhar Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Anggota Majelis Tarjih PCIM Kairo) Perang Shiffin Akhirnya karena tak ada kata mufakat,
Oleh: Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.A. (Anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah) Pendahuluan Ikrar adalah suatu ungkapan yang dinyatakan dengan kesungguhan untuk mencapai
Tanya: Assalamu’alaikum ustadz, apa hikmah dari hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban tersebut? Maturnuwun. Wassalamu’alaikum. (Rakhmat Hidayat) Jawab: Wa’alaikusalam… Hikmah dari anjuran agar
Tanya: Ust. Wahyudi…ada pertanyaan seputar qurban 1.selama ini orang berqurban hanya utk dirinya sndiri dg mengikrarkan quban tsb atas namanya …ada riwayat bhw Rosulullah pernah
Pertanyaan Dari: Yel Hidayati, Mahasiswi Jurusan Matematika Universitas Muhammadiyah Bengkulu (disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M) Pertanyaan: Kebiasaan masyarakat
Tanya: Jika shohibul qurban memotong kuku/mencukur rambut, apakah kurbannya tetap sah? Mohon dijelaskan ustadz? Jawab: Berikut ini adalah fatwa Majma Buhus Al Azhar: القول الأول:
Suatu hari, Rasulullah bersama dengan para sahabat pulang dari perang Muraisi’ menuju Madinah. Pada waktu itu, yang mendapat giliran untuk menemani Rasulullah dari istri beliau
Tanya: Haji kan hukum wajibnya hanya sekali, sisanya biar yg belum berangkat bisa kebagian. Bagaimana dengan qurban? apakah yg sunnah muakkad hanya sekali sisanya buat
Pertanyaan Dari: Siswa SMU Muhammadiyah di Yogyakarta Pertanyaan: Kami siswa SMU Muhammadiyah diresahkan dengan adanya brosur yang dicetak rapi oleh kelompok yang tidak jelas jati
Pertanyaan: Bolehkah kita sebagai seorang Muslim mendendam/memusuhi kepada orang yang bukan Islam. Bagaimana hubungan kita sesama manusia. Tolong memberi penjelasan kepada saya. Jawaban: Sebagai