Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz izin bertanya, saya pernah membaca bahwa di Al quran dalam pemberian mahar tidak di beratkan atau tidak ditentukan. Namun di Indonesia masih banyak orang yang menentukan besarnya mahar, seperti mau menikah apabila maharnya 10jt, bagaimana menurut pendapat ustadz mengenai fenomena mahar seperti itu? Dan bagaimana perbedaan antara seserahan dengan mahar? Mohon pejelasannya. Terimakasih? (Fadilah Choirunisa – Kabupaten Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam. Di antara syarat sahnya nikah adalah adanya mahar. Hal ini sebagaimana hadis berikut:
انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang menentukan jumlah dan kadar mahar adalah pengantin wanita. Terkadang tradisi di suatu masyarakat, mahar sangat tinggi. Sesungguhnya hal ini boleh saja, namun tidak baik. Sebaik-baik mahar itu yang bisa dijangkau oleh calon pengantin pria dan jangan memberatkan calon pengantin pria.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pernikahan yang paling berkah yang paling memudahkan mahar, seperti dalam riwayat berikut
عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)
Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا
Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang memudahkan mahar. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;
عن عقبة بن عامر قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ»
Artinya: Dari Uqbah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sebaik-baik pernikahan adalah yang memudahkan (mahar) (HR. Abu Dawud)
Jadi, janganlah memahalkan mahar yang akhirnya mempersulit pernikahan. Mudahkan saja maka Allah akan memudahkan perkara kita. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)