Kaidah dalam Transaksi Jual Beli

Tanya: Assalamu’alaikum Saya reseller menjual sebuah produk digital dan tidak mengetahui apakah seller saya mendapatkan barang itu secara haram (mencuri) atau halal. Maka uang yang

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum

Saya reseller menjual sebuah produk digital dan tidak mengetahui apakah seller saya mendapatkan barang itu secara haram (mencuri) atau halal. Maka uang yang saya dapatkan itu haram atau halal? (Muhammad Haris, Madiun)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Jika kita yakin bahwa barang yang kita dapatkan adalah bukan dari barang curian, maka barang tersebut halal. Namun jika kita yakin barang berasal dari barang curian, maka barang tersebut lebih baik dihindari.

Barang curian atau tidak, bisa dilihat dari indikator atau bukti kepemilikan. Jika barang-barang yang seharusnya ketika jual mesti ada surat, seperti mobil dan lainnya sementara barang tersebut tidak ada surat, maka lebih baik barang tersebut dihindari. Namun jika barang tersebut lengkap dengan bukti kepemilikan, bearti ia bukan bahan curian.

Jika barang tidak perlu surat menyurat dan kita biasa menerima barang tersebut maka dia halal. Kaidah yang dipakai adalah:

الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.”

Jadi hal terpenting adalah melihat indikasi dari barang tersebut. Dari sana bisa ditentukan sikap untuk menerima barang atau tidak. Jadi selama tidak ada bukti bahwa yang anda jual itu haram, maka hukumnya halal. Wallau a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post