Kakek Tiri Menjadi Wali Nikah, Apakah Pernikahan Sah?

Tanya: Pak ustad saya mau bertanya beberapa bulan yang lalu saya melakukan nikah secara agama Islam dan yang menjadi wali nikah saya adalah orang yang

Admin

Tanya:
Pak ustad saya mau bertanya beberapa bulan yang lalu saya melakukan nikah secara agama Islam dan yang menjadi wali nikah saya adalah orang yang di tuakan dalam keluarga yaitu kakek tiri saya dari pihak ibu , Ayah saya sendiri meminta kakek tiri saya untuk dapat mewakilkan ayah kandung saya untuk dapat menjadi wali (taukil) saya dikarenakan beliau merasa belum sanggup menjadi wali nikah karena masih awam mengenai hal tersebut . Yg saya tanyakan apakan pernikahan saat tetap dikatakannya sah dalam Islam? (Reny – Kalimantan)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Di antara syarat sahnya nikah adalah adanya wali nikah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”

Wali nikah itu bisa orang tua kandung, atau orang lain yang diwakilkan oleh ayah dari mempelai perempuan. Selama ayah anda sudah mewakilkan kepada kakek tiri anda, maka nikah anda sah secara agama. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Tags

Related Post