Tanya:
Bagaimana hukum kredit emas & bagaimana hukumnya seseorang menggadaikan kontrakan dan hasil kontrakan tersebut sy ambil? (Warni, Penjaringan)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jual beli hukumnya halal selama tidak ada unsur riba, manipulasi, dan perjudian. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].
Jual beli barang boleh kontan dan boleh juga dengan kredit. Emas, selama ia menjadi barang dan bukan sebagai sarana jual beli (mata uang), maka ia statusnya seperti barang biasa dan bisa dijual belikan secara tunai atau kredit.
Selama rumah kontrakan adalah milik anda, maka boleh digadaikan. Adapun hasilnya, tetap menjadi hak anda dan digunakan oleh Anda. Karena yang digadai adalah rumah saja. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)