Larangan Mencela Sesembahan Ummat Lain

Pertanyaan:Ustadz mohon penjelasan soal larangan mencela sesembahan umat lain? Dalam konteks apa dan bagaimana? Jawaban: Dakwah untuk amar makruf dan nahi munkar adalah sebuah kewajiban

Admin

[addtoany]

Coexist 1211709 480

Pertanyaan:
Ustadz mohon penjelasan soal larangan mencela sesembahan umat lain? Dalam konteks apa dan bagaimana?

Jawaban:
Dakwah untuk amar makruf dan nahi munkar adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam, baik dakwah internal untuk sesama umat Islam, maupun keluar yaitu mengajak non muslim untuk mengenal dan masuk Islam. Karena dakwah amar makruf nahi munkar inilah, inti dan keistimewaan umat Islam, sehingga disebut sebagai umat terbaik sebagaimana firman Allah berikut ini:
Terkait dakwah internal, disebutkan dalam firman Allah berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [At-Taubah:71]

Meski dakwah amar makruf adalah sebuah kewajiban, namun ia harus dilaksanakan dengan cara yang terbaik. Artinya, jika ada dua kebaikan, maka yang terbaiklah yang harus dipilih. Dakwah dengan cara terbaik itu, berlaku untuk sesama umat Islam, atau untuk mengajak non muslim agar mengenal dan masuk Islam, seperti dalam firman Allah berikut:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125).

وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik” (QS. Al ‘Ankabut: 46).

Jadi, berdebat dan berdialog dengan para pendeta nasrani pun, harus dengan cara baik-baik. Tidak boleh memberikan celaan kepada mereka, merendahkan atau bahkan menghina mereka. Untuk penguatan akidah, tentu dibolehkan memberikan keterangan mengenai kelemahan keyakinan mereka dan keunggulan serta kesempurnaan ajaran Islam. Meski demikian, tetap harus disampaikan secara elegan dan santun.

Dilarang bagi para dai untuk mengumpat dan mencela sesembahan mereka, meski sudah jelas bahwa keyakinan mereka tidak benar. Dilarang merendahkan dan mencemooh sesembahan mereka, meski sudah pasti bahwa sesembahan mereka adalah batil.

Nabi Muhammad saw berdakwah dengan non muslim dengan cara yang sangat baik. Bahkan dengan cara ini pula, banyak kalangan non muslim yang masuk Islam dan menerima ajaran Islam. Terkait sikap lemah lembut ini, Rasulullah saw bersabda:

مَا كَانَ الرِّفْقُ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ عُزِلَ عَنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
Artinya: “Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu lepas melainkan ia akan menjelekkannya.” (HR. Ahmad 6: 206, sanad shahih).

Larangan mencela atas sesembahan dan simbul keagamaan non muslim, dapat dilihat dari ayat berikut ini:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).

Mengapa dilarang? Karena dampak yang ditimbulkan akan lebih besar. Mereka bisa saja tersinggung, kemudian mereka membalas dengan mengumpat dan mencela sesembahan dan simbol agama Islam.

Tentu hal ini tidak kita inginkan bersama. Artinya bahwa dalam kondisi apapun, mengumpat dan mencela agama lain tetap terlarang. Karena ayat tadi sifatnya umum. Penguatan akidah umat, bisa dilakukan dengan argumen ilmiah tanpa harus menyinggung dan mencela mereka.

Dialog dengan non muslim pun bisa dilakukan dengan cara-cara yang adem dan bersahabat. Apalagi jika non muslim itu hidup menjadi teman dan tetangga kita. Ia mempunyai hak tetangga, sama dengan hak tetangga kita yang muslim. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)

==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Related Post