Liburan di Waktu Natal atau Tahun Baru, Bolehkah?

Tanya: Apa boleh liburan keluarga 4 hari sebelum tahun baru/2 hari sesudah natal? (Mulyadi, Bengkayang) Jawab: Wa’alaikum salam Melakukan perjalanan wisata dibolehkan dengan dalil berikut:

Admin

[addtoany]

Screenshot 2019 12 31 17 27 06 95

Tanya:
Apa boleh liburan keluarga 4 hari sebelum tahun baru/2 hari sesudah natal? (Mulyadi, Bengkayang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Melakukan perjalanan wisata dibolehkan dengan dalil berikut:

قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Artinya :

Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. Ali Imran: 137 ).

Adapun waktunya, kapan saja dan tidak ada larangan, baik pas awal tahun Masehi, sebelum atau sesudah awal tahun Masehi. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post