Makan Minum di Acara Takziyah

Tanya: Apakah hukumnya: 1. Mengadakan acara Takziyah di rumah shohibul musibah malam pertama malam ke dua dan malam ke tiga? 2. Bagaimana hukum makan minum

Admin

Tanya:
Apakah hukumnya: 1. Mengadakan acara Takziyah di rumah shohibul musibah malam pertama malam ke dua dan malam ke tiga? 2. Bagaimana hukum makan minum di tempat shohibul musibah selama tiga malam dalam acara Takziyahan itu? 3. Adakah hadits tentang hal tersebut diatas? Mohon penjelasan. (Bunyamin, Kendal)

Jawab:
Biasanya setelah ada kematian, keluarga korban akan melakukan tahlilan dengan mengundang para tetangga. Tahlilan sendiri sudah menjadi budaya umum di kalangan masyarakat kita.

Terkait membaca doa untuk si mayit, semua ulama sepakat tidak menjadi persoalan. Bahkan sebagai sesama muslim kita dianjurkan untuk saling mendoakan. Allah berfiman:

 رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Ya tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami dan janganlah engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, ya tuhan kami, sesungguhnya engkau maha penyantun lagi maha penyayang’. (Surat Al-Hasyr ayat 10).

Persoalannya bukan terletak pada perbuatan mendoakan itu. Tapi berkumpul bersama di rumah mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan bagi mereka. Padahal Rasulullah sendiri memerintahkan kita untuk membuatkan makanan kepada keluarga mayit, bukan mereka yang membuat makan untuk kita. Rasulullah saw. Bersabda:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

Artinya: “Buatkanlah makanan untuk keluarga jakfar karena ia telah disibukkan oleh sesuatu” (HR. Ahmad)

Lantas, bagaimana pendapat ulama Syafiiyah terkait dengan hidangan makanan dari keluarga mayit?

Al-Haitsami dalam kitab Syarhul Minhaj mengatakan bahwa perbuatan tersebut hukumnya bid’ah.

Asyarawani dalam Kitab Hasyiahnya mengatakan bahwa ia merupakan perbuatan bid’ah dan haram dilakukan.

Al-Ghamrawi dalam Assiraj al-Wahhaj ala Matan al-Minhaj mengatakan bahwa ia hukumnya bid’ah dan bagian dari niyahah.

Imam Nawawi dalam kitab Majmuk Syarhul Muhadzab mengatakan bahwa kumpul-kumpul di keluarga mayit dengan menghidangkan makanan, merupakan perbuatan bid’ah.

Asy-Syamsu ar-Ramali dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj mengatakan bahwa berkumpul di keluarga mayit dengan menghidangkan makanan merupakan perbuatan bid’ah

Dalam kitab I’aanatu thalibiin, karya Abu Bakar Utsman bin Muhammad disebutkan, “Apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang di keluarga mayit dengan berkumpul dan makan bersama, adalah bid’ah munkarah

Dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi wal Umairah, karya Ahmad Salamah al-Qalyubi dan Ahmad Albarlasi Umairah, yang menukil pendapatnya Arramali dikatakan, “Syaikh kita arramali, seperti yang tertulis dalam kitab Arraudah, ia berkata, “Di antara perbuatan bidah yang munkar dan tercela adalah kebiasaan masyarakat,  yang mereka namakan dengan kafarah, yaitu membuat makanan dan berkumpul bersama, baik sebelum meninggal atau setelah meninggal. Juga menyembelih hewan untuk si mayit. Perbuatan tersebut haram dilakukan.

Jika berkumpul bersama, duduk-duduk  dan tidak ada makanan, hanya sekadar untuk takziyah saja, menurut Imam Syafii dalam kitab al-Uum mengatakan bahwa hukumnya makruh. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post