Tanya: Assalamu’alaikum… Ustadz saya Nurul dari Jakarta. Saya dan calon suami sudah berhubungan jarak jauh selama 4 tahun. Dia seorang pelaut. Kami memutuskan untuk menikah,
Tanya: Apa hukumnya nikah beda agama? (Sisri W., Padang) Jawab: Menikah beda agama dibagi dua, pertama menikahi ahli kitab dan kedua menikahi non ahli kitab.
Tanya: Assalamualaikum, saya mau bertanya. Jika ada pasangan yg sudah tunangan, mereka melakukan hubungan badan, lalu menjelang pernikahan si pria memutuskan hubungan dan memilih berpisah.
Tanya: Apakah sepupu Bapak adalah mahram? (Suparman, Jeneponto) Jawab: Wa’alaikum salam Mengenai mahram di antaranya telah disebutkan dalam firman Allah swt: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ
Tanya: Assalamualaikum wr.wb Afwan sebelumnya. Saya punya masa lalu yang kelam dengan seseorang,kemudian saya taubat. Saya belajar di pesantren dan saya mengahafal al’qur’an karena sangking
Tanya: Saya mau bertaya ustad. Saya kan janda, jadi saya mau menikah. Mama saya murtad, ayah saya sudah meninggal. Dan saya tidak memiliki saudara kandung.