Menikahi Perempuan Ahli Kitab

Tanya: assalamu alaikum ustadz .. mau tanya tentang nikah dengan ahli kitab . 1. Ada pria muslim nikah dengan wanita non muslim ahil kitab.. apa

Admin

[addtoany]

Img 20191206 082849

Tanya:
assalamu alaikum ustadz .. mau tanya tentang nikah dengan ahli kitab . 1. Ada pria muslim nikah dengan wanita non muslim ahil kitab.. apa hukumnya ? 2. Apa hukumnya orangtua dimana anak lelakinya nikah dg wanita ahli kitab. Apakah kedua orangtuanya ikut berdosa ? Terima kasih. Wadsalamu alaikum (Cecep Suyatna, Bekasi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Para ulama kebanyakan membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi perempuan ahli kitab (Kristen atau Yahudi) dengan dalil firman Allah berikut:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [QS. al-Maidah/5: 5]

Meski secara nas boleh, namun tidak menikahi mereka jauh lebih baik. hal ini karena rasulullah saw menganjurkan kita agar menikahi wanita yang baik agamanya sebagaimana sabnda nabi Muhammad saw berikut ini:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. (HR. Bukhari)

Sementara ahli kitab secara jelas agamanya sudah berbeda dengan kita. Selain itu, banyak kasus di mana seorang menikah dengan wanita Kristen, justru laki-laki tersebut yang terpengaruh dengan kekristenannya. Bukan ia bisa menjaga agamanya, namun justru ia murtad dari agama Islam.

Jika pun ia tidak murtad, anak-anak bisa jadi akan mengikuti agama ibunya. Padahal anak-anak adalah tabungan kita di hari kiamat. Anak-anak yang shalih yang akan mengirimkan pahala tiada henti meski kita telahtiada sebagaimana sabda nabi berikut:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)

Dari sini, hendaklah tidak menikahkan atau menikahi wanita ahli kitab demi menjaga agama kita dan anak-anak kita. Menjaga agama ini dalam ilmu maqashid masuk dalam istilah hifz ad-din. Semoga kita semua terjaga dari godaan dunia dan keluarga kita menjadi sarana ibadah kepada Allah. Amin.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post