Mau Menikah Saat Kakek Sudah Meninggal, Apa Masalahnya?

Tanya: Assalamualaikum,saya mau tanya kakek saya sudah meninggal,sedangkan saya mau menikah,,,bagaimana penjelasannya? (Desti Ramadhanti – Ciamis) Jawab: Wa’alaikum salam. Wanita yang hendak menikah, sesuai dengan

Admin

[addtoany]

Kakek, Nenek, Dan Cucu
kakek, nenek, dan cucu

Tanya:
Assalamualaikum,saya mau tanya kakek saya sudah meninggal,sedangkan saya mau menikah,,,bagaimana penjelasannya? (Desti Ramadhanti – Ciamis)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Wanita yang hendak menikah, sesuai dengan madzhab syafi’i, harus ada wali. Dalilnya sebagai berikut:

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوْسَى عَنِ الزُّهْرِيِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. فَاِنْ دَخَلَ بِهَا، فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَاِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الخمسة الا السائى

Dari Sulaiman bin Musa dari Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kemudian jika (suaminya) telah mencampurinya, maka bagi wanita itu berhak memperoleh mahar sebab apa yang telah ia anggap halal dari mencampurinya. Kemudian jika mereka (wali-walinya) berselisih, maka penguasa (hakimlah) yang menjadi walinya”. [HR. Khamsah kecuali Nasai].

Hadis lain sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، بَاطِلٌ باَطِلٌ. فَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا. ابو داود الطيالسى

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali, dan siapasaja wanita yang nikah tanpa wali maka nikahnya batal, batal, batal. Jika dia tidak punya wali, maka penguasa (hakimlah) walinya wanita yang tidak punya wali”. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]

Adapun walinya adalah ayahnya sendiri. Jika ayah tidak ada, baru kakeknya. Jika anda mau menikah masih ada ayah dan tidak ada kakek, maka walinya adalah ayah anda, bukan kakek anda, jadi tidak ada masalah kakek anda masih ada atau sudah meninggal. Karena wali terdekat bukan kakek, tapi ayah kandung. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post