Melanggar Sumpah, Wajib Bayar Kafarat

Tanya: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya mau bertanya Ustadz/Ustadzah.. Saya dan suami pernah bersumpah diatas Al Qur’an untuk tidak melakukan kesalahan yang sama seperti bertemu laki²

Admin

[addtoany]

Palu Hakim

Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya mau bertanya Ustadz/Ustadzah.. Saya dan suami pernah bersumpah diatas Al Qur’an untuk tidak melakukan kesalahan yang sama seperti bertemu laki² lain yang tidak disukai suami, main hp dan nurut suami.. tapi karena lupa saya melanggarnya.. berdosakah saya pak Ustadz/Ustadzah.. dan bisakah dibayar dengan kaffarat? (Nur, Sukoharjo)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Jika anda bersumpah atas nama Allah, maka anda harus menepati. Jika anda melanggar, maka anda harus membayar kafarat. Hal ini diterangkan dalam firman Allah berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Q.s. Al-Maidah: 89)

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” (Q.s. Al-Maidah: 89)

Jadi kafaratnya adalah 1) memberi makan 10 orang miskin, atau 2) Memberi pakaian 10 orang miskin, atau 3) membebaskan budak atau 4). Berpuasa selama tiga hari. Jadi anda memilih satu dari empat pilihan tersebut. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post